KLH Selidiki 41 Ribu Hektare Lahan Rusak akibat Tambang di Kalteng

Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan kementeriannya akan segera menyelidiki 41 ribu hektare lahan yang rusak di wilayah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Kami akan segera melakukan penyelidikan dan langkah-langkah penegakan hukum terkait hal tersebut. Ini terakhir tadi, kami cek dari citra satelit luasannya cukup, hampir 41 ribu hektare di wilayah Katingan atau hampir sedikit seluas Jakarta," kata Hanif saat melakukan kunjungan kerja di Kasongan, Kabupaten Katingan, Selasa (28/1/2025).
1. Diduga akibat tambang emas ilegal

Berdasarkan citra satelit, kurang lebih 41 ribu hektare lahan di Kabupaten Katingan mengalami kerusakan lingkungan. Salah satunya terjadi desertifikasi atau penggurunan tanah diduga hasil penambang emas ilegal.
"Jadi ini sepertinya setiap tahun bisa bertambah luasnya," kata Menteri Lingkungan Hidup ini.
Hanif bersama jajaran kementeriannya telah melaksanakan kunjungan di lokasi desertifikasi dan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di kawasan Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Hanif menjelaskan terkait penanganan kerusakan lingkungan tersebut, pihaknya akan berkoodinasi lebih intensif dengan Menteri Kehutanan, Menteri SDM, Kapolri, Panglima TNI, serta Gubernur Kalteng dan Bupati Katingan, untuk melakukan langkah-langkah bersama.
"Ada dua hal yang kita soroti di sini, terutama daerah ini merupakan ekologi pohon rangas. Jadi begitu dibuka seperti ini, hampir susah untuk kembali dan harus ada intervensi kita," katanya.
Hal kedua yang disoroti, Hanif melanjutkan, digunakannya air raksa atau merkuri yang mencemari tanah maupun ke Sungai Katingan sangat membahayakan kesehatan manusia maupun ekosistem di sekitar aliran sungai.
2. KLH akan selidiki kasus kerusakan lingkungan

Hanif menegaskan kembali akan segera melakukan langkah-langkah dengan penanganan dengan serius untuk melakukan penyelidikan masalah ini, dan memanggil pihak-pihak yang mengetahui dan bertanggung jawab terkait kerusakan lingkungan ini.
Pihaknya juga akan intensif melakukan komunikasi penyelidikan dengan para pemilik konsesi yang ada di Kabupaten Katingan.
"Saya tegaskan penggurunan di lokasi ini segera kita hentikan. Jadi siapapun yang melakukan perusakan, maka harus memulihkannya. Jadi langkah itu akan kita ketahui, setelah kita melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
3. Menteri LH minta pihak berwenang tangkap pelakuknya

Menteri Lingkungan Hidup ini pun meminta jajarannya dan pihak berwenang segera menemukan, serta menangkap siapa pelaku yang harus bertanggung jawab atas kondisi lingkungan tersebut.
Sementara, Penjabat (Pj) Sekda Katingan, Deddy Ferras, mengatakan dari Pemerintah Kabupaten Katingan pada prinsipnya mendukung apa yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup. Hanya saja terkait kewenangan Pemkab Katingan terhadap pertambangan sudah ditarik.
"Jadi Pak Menteri tadi ada menanyakan jumlah dan luasan. Karena kita keterbatasan kewenangan, jadi kita masih menunggu tindakan dari pusat maupun provinsi yang memiliki kewenangan itu. Harapannya terkait penggurunan ini memang sudah lama harus berhenti. Cuman sudah ditegaskan Pak Menteri," kata Deddy