Koalisi Masyarakat Sipil Temui Yusril, Bahas Reformasi Pemilu dan Parpol

- Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Yusril Ihza Mahendra untuk membahas reformasi pemilu dan partai politik.
- Yusril menerima masukan terkait revisi tiga Undang-Undang terkait partai politik, pemilihan umum, dan MP3, DPR DPD, dan MPR.
- Koalisi masyarakat juga mendorong pemerintah membentuk tim khusus untuk menyiapkan naskah akademik sekaligus draft Undang-Undang Pemilu yang lebih demokratis dan adil.
Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kondifikasi RUU Pemilu mendatangi kantor Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Mereka datang untuk membahas reformasi pemilu dan partai politik.
"Kami menerima kedatangan sahabat-sahabat kita semua dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kodifikasi Pemilu," ujar Yusril dalam konferensi pers usai pertemuan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Yusril mengatakan, pihaknya menerima sejumlah masukan dari Koalisi Masyarakat Sipil. Salah satunya terkait dengan revisi tiga undang-undang.
"Yaitu Undang-Undang Partai Politik dan undang-Undang tentang Pemilihan Umum dan undang-Undang tentang MP3, DPR DPD, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat," ujarnya.
Yusril menilai, audiensi ini merupakan salah satu upaya pemerintah merespons tuntutan 17+8 pascademonstrasi. Ia menyambut baik usulan dari Koalisi Masyarakat Sipil.
"Jadi kami menghargai semua masukan-masukan ini dan beberapa hal memang kami sependirian dan sependapat bahwa sangat diperlukan kita melakukan reformasi di bidang politik, demokrasi, dan hukum kita," ujarnya.
Heroik Pratama selaku perwakilan koalisi masyarakat mengatakan, mereka menemui Yusril untuk menyampaikan 15 agenda reformasi pemilu dan partai politik. Selain itu, mereka juga mendorong pemerintah membentuk tim khusus.
"Kami menyampaikan juga bagaimana pemerintah bisa membentuk tim yang secara khusus terdiri dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, kelompok kepentingan ataupun kelompok minoritas lainnya yang punya fokus perhatian terhadap isu pemilu untuk menyiapkan naskah akademik sekaligus draft Undang-Undang pemilu yang kemudian ingin menjadi usulan pemerintah untuk dibahas," ujarnya.
"Tentu salah satu tujuannya adalah untuk menghadirkan Undang-Undang Pemilu yang jauh demokratis, yang kemudian jauh lebih adil dan juga meminimalisir konflik kepentingan, dimana kemudian faktor politik peserta pemilu menjadi arenanya berkompetisi di dalam Undang-Undang Pemilu tersebut," imbuhnya.