Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Koalisi Sipil Tolak Diperiksa Polisi Soal Geruduk Rapat RUU TNI

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andri Yunus (kiri) ketika menunjukkan surat penolakan terbuka terhadap revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Koalisi Masyarakat Sipil protes RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, datangi Polda Metro Jaya untuk klarifikasi.
  • Kuasa hukum menolak klarifikasi karena dianggap pembungkaman publik dalam proses pembentukan kebijakan.
  • Aksi protes berujung laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh petugas keamanan Hotel Fairmont.

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil yang menggeruduk rapat tertutup RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka menyampaikan keberatan untuk diklarifikasi terkait aksinya tersebut.

"Kami dari Tim Advokasi datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan penolakan dan keberatan atas surat undangan klarifikasi," ujar kuasa hukum Andrie Yunus dan Javier, Arif Maulana, Selasa (18/3/2025).

1. Laporan pada koalisi masyarakat sipil dinilai keliru

DPR menggelar rapat Panja di Hotel Fairmont, Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Arif menjelaskan, kliennya menolak dan keberatan dimintai klarifikasi karena laporan terhadap mereka keliru dan tidak berdasarkan hukum. Laporan tersebut dinilai sebagai updaya pembungkaman publik dalam proses pembentukan kebijakan.

"Ini dugaan kuatnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat berekspresi, hak politik masyarakat untuk kemudian berpartisipasi, mengawasi jalannya penyusunan regulasi, khususnya Revisi Undang-Undang TNI yang sedang dibahas secara tertutup, tidak partisipasi, tidak demokratis oleh DPR dan pemerintah kemarin di Hotel Fairmont, di tengah gembar-gembir efesiensi anggaran pemerintah. Jadi, itu standing kami," ujarnya.

2. Kritik adalah hak konstitusional warga

Koalisi masyarakat sipil ketika membacakan penolakan revisi Undang-Undang TNI di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Arif menilai kritik dan menyampaikan ekspresi politik adalah hak konstitusional warga negara. Hal itu bukan kejahatan maupun tindak pidana.

"Yang dilakukan oleh klien kami, Andrie dan juga Javier, adalah dalam rangka menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengawasi proses legislasi yang dinilai menyimpang dari proses pembentukan perundang-undangan. Tidak demokratis, tidak membuka partisipasi publik. Bahkan dugaannya sembunyi-sembunyi dan memperkuat agenda mengembalikan dwifungsi ABRI yang berbahaya bagi masa depan masyarakat," ujarnya.

3. Petugas keamanan Fairmont laporkan koaslisi masyarakat sipil ke polisi

Hotel Fairmont Jakarta (dok. Fairmont)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi protes yang dilakukan Koalisi masyarakat Sipil saat rapat panitia kerja yang membahas mengenai revisi Undang-Undang (RUU) TNI Sabtu (15/3/2025) di Hotel Fairmont berujung laporan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak pidana dari Hotel Fairmont.

"Mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia yang dilaporkan oleh RYR, seorang petugas keamanan Hotel Fairmont, Jakarta," ujar Ade dalam keterangan, Minggu (16/3/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us