Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PDIP Ungkap Sikap Megawati soal RUU TNI: Jangan Kembali ke Orde Baru

Ketua Umum (Ketum) Megawati Soekarnoputri. (Dok. PDI-P)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, meminta agar dwifungsi ABRI tidak terulang setelah adanya Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal tersebut disampaikan Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Utut Adianto di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Selain itu, kata Utut, Megawati juga meminta agar supremasi sipil tetap yang diperjuangkan dalam RUU TNI.

"Ibu itu cuman jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil. Kalau ama prajurit, berilah perhatian," kata dia.

Selain itu, Utut mengatakan, Megawati juga berpesan agar jangan sampai Indonesia kembali lagi ke orde baru. Menurut dia, kemauan Megawati ini juga menjadi napas perjuangan bagi fraksi partai lain di DPR. 

"Kalau ibu, jangan kembali ke orde baru, konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik. Jadi ini supremasi sipil," kata dia. 

Diketahui, pemerintah dan Komisi I DPR RI menyetujui RUU Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di bawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU. 

Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup tiga pasal, antara lain pasal 3 terkait kedudukan TNI. Kemudian, pasal 53 yang mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI.

Terakhir, pasal 47 mengatur jabatan TNI pada kementerian/lembaga. Sebelum direvisi ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI. Hasil revisi terdapat 15 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh TNI.

"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal itu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us