Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkum Bantah Prabowo Minta RUU TNI Dikebut Jadi UU

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU TNI dikebut secara maraton supaya segera disahkan menjadi UU bukan permintaan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. 

Dia mengatakan, RUU TNI merupakan inisiatif DPR RI periode yang lalu, dan menjadi RUU lanjutan (carry over) DPR RI periode 2019-2024.

"Ini bukan soal pak Prabowo atau presiden yang minta ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu yaa bukan inisiatif pemerintah," kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Diketahui, pemerintah dan Komisi 1 DPR RI menyetujui RUU Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di bawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU. 

Adapun, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup tiga pasal antara lain pasal 3 terkait kedudukan TNI. Kemudian, pasal 53 yang mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI. Terakhir, pasal 47 mengatur jabatan TNI pada kementerian/lembaga. Sebelum direvisi ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI. Hasil revisi terdapat 15 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh TNI.

"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal itu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us