Kolintang Diakui UNESCO Jadi Warisan Budaya Takbenda

Jakarta, IDN Times - Alat musik tradisional khas Minahasa, Sulawesi Utara, Kolintang, telah diakui UNESCO.
Kolintang secara resmi diakui sebagai bagian dari Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity oleh UNESCO dalam sidang ke-19 The Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paraguay, pada 5 Desember.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyampaikan apresiasinya atas hal ini.
"Kolintang bukan sekedar alat musik, melainkan simbol harmoni, persatuan, dan kreativitas masyarakat Indonesia. Pengakuan ini adalah bukti komitmen kita bersama dalam melestarikan kekayaan budaya bangsa," ujar Fadli dikutip dari siaran pers, Minggu (7/12/2024).
1. Pengakuan mencerminkan nilai lintas budaya

Menurut Fadli, pengakuan tersebut juga mencerminkan nilai lintas budaya yang dimiliki Kolintang.
Alat musik tersebut mirip Balafon, alat musik tradisional dari Mali, Burkina Faso, dan Côte d’Ivoire di Afrika Barat.
“Meski berasal dari tradisi yang berbeda, Kolintang dan Balafon menunjukkan bahwa musik adalah bahasa universal yang dapat menyatukan kita dalam ritme dan kreativitas bersama di tengah perbedaan," kata dia.
2. Indonesia jaga kelestarian kolintang

Fadli turut berterima kasih kepada seluruh komunitas Kolintang di Indonesia, mulai dari musisi, pengrajin, hingga praktisi budaya yang selama ini menjaga kelestarian Kolintang.
“Kami berterima kasih atas dedikasi Anda semua dalam memastikan Kolintang tetap hidup dan terus menginspirasi generasi mendatang," kata dia.
3. Jadi tanggung jawab besar

Meski demikian, Fadli menilai, pengakuan oleh UNESCO tersebut juga membawa tanggung jawab besar untuk terus melestarikan dan mempromosikan Kolintang di kancah nasional maupun internasional.
Fadli Zon mengatakan, warisan budaya ini harus menjadi jembatan dialog antarbudaya dan penghubung antara generasi.
"Kami berharap pengakuan ini dapat meningkatkan kesadaran global akan pentingnya
warisan budaya takbenda, serta mempererat kerja sama lintas negara dalam upaya pelestarian Kolintang dan Balafon," kata dia.
4. Lima domain pengakuan kolintang

Adapun pengakuan Kolintang oleh UNESCO tersebut mencakup lima domain penting Warisan Budaya Takbenda.
Kelima domain tersebut adalah tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial dan ritual, pengetahuan ekologis, dan kerajinan tradisional.
Kolintang juga diharapkan dapat menjadi katalisator perubahan yang mampu
melampaui batas geografis, budaya, dan bahasa, serta mendukung pencapaian agenda
2030 untuk pembangunan berkelanjutan.