Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komdigi Sebut Tak Pernah Minta Data Pribadi tentang Judi Online

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatu
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatu
Intinya sih...
  • Penelepon mengaku dari komdigi minta data pribadi
  • Komdigi tak tangani rekening terkait judi online
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan, pihaknya tidak pernah meminta ataupun menyimpan data pribadi masyarakat terkait judi online. Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kementerian Komdigi sudah melakukan pemutusan akses terhadap 1,3 juta konten judi online.

"Masyarakat harus waspada jika ada yang mengaku dari Komdigi, kami tidak pernah meminta data pribadi terkait judi online," ujar dia, Kamis (12/6/2025).

1. Penelepon mengaku dari Komdigi minta data pribadi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)

Hal tersebut menanggapi adanya laporan dari sebuah instansi yang menerima telepon dari seseorang yang mengaku pegawai Kementerian Komdigi. Disebutkan, ada yang meminta data pribadi pemain judi online di instansi tersebut.

Selain itu, terdapat juga laporan dari masyarakat yang menerima telepon serupa dan dituduh menjadi pemain judi online oleh penelepon.

2. Komdigi tak tangani rekening terkait judi online

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)

Kementerian Komdigi, kata dia, memiliki kewenangan untuk memutus akses konten ilegal di ruang digital, termasuk konten judi online. Sedangkan, upaya penindakan hukum dan pemblokiran rekening atau dompet digital terkait judi online dilaksanakan lewat koordinasi dengan instansi kepolisian, PPATK, BI, dan OJK.

"Kewenangan Kementerian Komdigi sebatas melakukan pemutusan akses konten judi online," kata dia.

3. Pemain judi online adalah korban yang perlu dibantu

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar (Dok/Humas Kementerian Komdigi)
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar (Dok/Humas Kementerian Komdigi)

Dia pun meminta masyarakat untuk melihat pemain judi online sebagai korban yang perlu dibantu untuk sembuh dari kecanduan judi online.

"Pemain judi online itu korban, perlu dibantu, bandarnya yang melakukan kejahatan," ujar dia.

Alexander Sabar mengatakan, Kementerian Komdigi juga terus melakukan upaya untuk melakukan literasi digital dan edukasi bahaya judi online kepada masyarakat melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us