Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kominfo: Denda Maksimum Rp100 Miliar Jika Salah Gunakan Data Pribadi

(IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kini telah diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kepada DPR RI. Draf RUU PDP diberikan pemerintah pada DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal.

Salah satu yang menjadi pembahasan adalah mengenai penerapan denda. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pengerapan membahas denda ini. Menurutnya penerapan denda adalah hal yang lumrah.

"Tiap negara berbeda-beda, kita menghitung juga dampak ekonominya," kata Semuel saat jumpa pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (28/1).

1. Nominal denda pelanggaran terkait perlindungan data pribadi

Konferensi Pers Update RUU Perlindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika (IDN Times/Lia Hutasoit)

Semuel telah mengeluarkan angka terkait denda yang bisa dikenakan pada pelanggaran RUU PDP. Belum jelas secara rinci pelanggaran apa yang dimaksud dan dapat dikenakan denda maksimum Rp100 miliar tersebut.

"Kita paling tinggi (denda) Rp100 miliar," pungkas dia.

2. Hukuma pidana dan perdata sama saja sesuai pelanggarannya

Ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Menkominfo Johnny G Plate juga memastikan bahwa hukuman pidana ataupun perdata yang ada RUU ini akan diberikan sesuai dengan pelanggarannya. Tidak ada penegakan hukum yang mengarah ke perdata maupun pidana.

"Sesuai dengan kesalahannya," kata Johnny dalam acara yang sama.

3. Peralihan ke dunia digital

(IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Indonesia, kini menurut Johnny tengah bergeser ke kehidupan digital, maka dari itu keberadaan RUU Perlindungan Data Pribadi dianggap perlu untuk melindungi segala aspek kehidupan digital saat ini.

Maka dari itu, Johnny berharap agar RUU ini dapat segera diproses oleh DPR setelah mendapat penyerahan dari Presiden RI.

Share
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us