Puan Minta Perketat Pengawasan Judi Online, Jangan Sampai RI Jadi Tujuan

- Puan Maharani menegaskan perlunya pengawasan ketat dan berkala terhadap praktik judi online agar Indonesia tidak dijadikan tempat tujuan atau persinggahan aktivitas ilegal tersebut.
- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut judi online kini menjadi kejahatan terorganisir lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital dan berpotensi menimbulkan tindak pidana lain seperti pencucian uang.
- Bareskrim Polri menangkap 321 WNA dari berbagai negara di Jakarta Barat karena diduga terlibat dalam sindikat judi online internasional yang beroperasi dari kawasan Hayam Wuruk.
Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya langkah antisipasi buat mencegah Indonesia menjadi tempat persinggahan maupun tujuan utama praktik judi online. Hal ini menanggapi kasus judi online yang melibatkan 320 WNA di Jakarta Barat.
Menurut Puan, pengawasan dan pengetatan terhadap aktivitas judi online tidak cukup dilakukan sesaat, melainkan harus dilakukan secara berkala oleh seluruh pihak terkait.
“Kita harus melakukan antisipasi jangan sampai kemudian kalau kemudian ada pihak-pihak yang berkeinginan menjadikan Indonesia sebagai tempat persinggahan atau sebagai tempat utama judi online, tentu saja itu jangan sampai terjadi,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
1. Puan minta praktik judi online diperketat

Puan mengatakan, upaya pencegahan harus terus diperkuat mengingat dampak judi online dinilai semakin meluas di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah bersama penegak hukum diminta terus meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah tegas terhadap praktik ilegal tersebut.
“Karena itu pengetatan atau antisipasi terkait dengan hal itu ya harus dilakukan bukan hanya sekarang tapi secara berkala," kata dia.
Puan mengingatkan agar berbagai pihak tidak lengah terhadap potensi penyebaran praktik judi digital yang semakin masif.
“Hal ini penting karena ini juga untuk menjaga jangan sampai ini menjadi semakin luas dan melebar,” ucap Puan.
2. Judi online bukan lagi kejahatan konvensional

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, praktik perjudian online bukan lagi kejahatan konvensional, melainkan berkembang menjadi kejahatan terorganisasi dan lintas negara. Bisnis haram ini telah memanfaatkan teknologi digital dengan melibatkan aliran dana besar, serta berpotensi menimbulkan tindak pidana lain seperti pencucian uang dan penipuan. Oleh karena itu, ia mengatakan penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius dan menyeluruh.
Menurut dia, pemberantasan perjudian online juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, menjaga stabilitas keamanan nasional, serta menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif bagi masyarakat Indonesia.
"Kami juga mendorong penguatan sinergi antar kementerian dan lembaga, termasuk pengawasan terhadap sistem keuangan, keimigrasian, dan ruang siber nasional, guna mencegah Indonesia dijadikan basis operasional kejahatan digital internasional," kata dia.
3. Bareskrim Polri bongkar sindikat judi online jaringan internasional

Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) lantaran diduga terlibat dalam sindikat praktik judi online yang beroperasi dari area Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026). Ketika ditangkap, mereka sedang menjalankan aktivitas perjudian daring.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra melihat asal kewarganegaraannya, paling banyak warga asing yang ditangkap berasal dari Vietnam. Jumlahnya mencapai 228 orang. Kemudian, ada 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 individu asal Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, dan 3 warga asal Kamboja.
"Dari pelaku yang berhasil kami amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," ujar Wira ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu.

















