Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kominfo Putus Akses 174 Konten Indoktrinasi dan Radikalisme

Ilustrasi radikalisme (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi radikalisme (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah mememutus akses atau men-take down konten indoktrinasi dan radikalisme di media sosial.

Total ada 174 akun dan konten internet yang terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme selama bulan Juli sampai Agustus 2023.

“Sejak awal bulan Juli 2023 sampai hari ini, Kominfo menemukan total 174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme. Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 damai, Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (31/08/2023).

1. Penyebaran konten radikalisme meningkat signifikan

Ilustrasi Melawan Radikalisme (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Melawan Radikalisme (IDN Times/Mardya Shakti)

Budi mengatakan, ada kerja sama antara Kominfo dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) dalam memantau platform digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme.

“Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI),” kata dia.

2. Terbanyak di platform X yaitu 116 konten

ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, 174 akun dan konten yang ditemukan selama sebulan itu tersebar di berbagai platform digital.

Terbanyak di platform X yaitu 116 konten, kemudian 46 konten Facebook, 11 konten Instagram, dan 1 konten YouTube.

3. Pencarian konten lewat mesin AIS setiap dua jam sekali

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Budi Arie mengatakan, pemutusan akses dilaksakanan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan TNI dan BNPT untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme, dan separatisme,” ujarnya.

Dia meminta masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang radikalisme, terorisme dan separatisme.

“Jika menemukenali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun X @aduankonten,” ujar Budi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us