Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kominfo Klaim Berantas 425 Ribu Konten Judi Online Berbagai Platform

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie menyampaikan konferensi pers tentang perkembangan judi online (youtube.com/Kemominfo TV)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan pihaknya sudah memblokir ratusan ribu konten judi online.

Sejak 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, tercatat sudah ada pemutusan 425.506 konten judi online di berbagai platfom.

“Di mana 237.098 konten di antaranya berasal dari situs alamat internet protokol (IP address) sebanyak 17.235 konten file sharing dan 171.175 konten dari media sosial,” kata dia dalam keterangan persnya, Jumat (20/10/2023).

1. Minta ISP dan operator seluler tingkatkan pemberantasan judi online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie menyampaikan konferensi pers tentang perkembangan judi online (youtube.com/Kemominfo TV)

Dengan adanya kondisi ini, Kominfo sudah meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler untuk tingkatkan pemberantasan judi online.

“Dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem yang pada database situs yang mengandung konten perjudian, serta dengan segera menindaklanjuti permintaan keputusan akses yang kami sampaikan,” kata Budi.

2. Sudah ada 2.760 rekening judi online diblokir

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia mengungkapkan, tak hanya berhenti pada pemberantasan konten perjudian online, pihaknya sudah memperluas upaya hingga pemblokiran rekening yang memfasilitasi judi online.

“Beberapa waktu lalu kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 18 Oktober 2023,” katanya.

3. Minta polisi tegas tangani judi online

Para tersangka kasus perjudian di Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Budi mengatakan, pihaknya bakal lakukan pemberantasan judi online dan tidak segan memberikan teguran. Pihaknya juga bisa memberikan sanksi berat kepada platform yang masih membandel dan tidak serius dalam penanganan konten judi online ini.

“Namun upaya serius apapun yang kami lakukan apa yang dilakukan oleh Kementerian kominfo tentu belum bisa memberantas judi online sampai tuntas, untuk itu kami selalu mendukung ketegasan aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian RI untuk menangkap pelaku, bandar, influencer atau pihak-pihak lain yang memfasilitasi kegiatan judi online,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us