Komisi III DPR Audiensi Kasus Jaksa Jovi di Tapsel Terjerat UU ITE

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI menggelar audiensi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, dengan mengikutsertakan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan untuk membahas kasus yang melibatkan Jovi Andrea.
Jovi Andre merupakan seorang jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dipolisikan, karena melaporkan rekannya sendiri yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadinya.
“Kami melihat ada perseteruan, kami dalam proses yang objektif tapi kami khawatir kalau hal-hal seperti ini diselesaikan masing-masing dengan ego, yang rusak itu nama institusi kejaksaan yang sangat kami cintai sebagai mitra,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman saat membuka rapat, Kamis (21/11/2024).
Dalam audiensi tersebut, Jovi selaku pihak yang dipolisikan hadir langsung di ruang rapat untuk menyampaikan pembelaannya.
“Rapat dengar pendapat Komisi III DPR terkait upaya kriminalisasi dan perbuatan sewenang-wenang terhadap jaksa Jovi Andrea Bachtiar yaitu saya, yang dilakukan perbuatan sewenang-wenang tersebut oleh eks kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yaitu Siti Holija Harahap,” kata Jovi membuka paparan awalnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Jovi mengunggah unggahan di Instagram dan TikTok terkait staf Kejari bernama Nella Marsella.
Dalam unggahan itu, Jovi menuding Nella menyalahgunakan mobil dinas Pajero milik Kepala Kejari Tapsel, Siti Holija Harahap, untuk pacaran pada 14 Mei 2024. Nella yang juga merupakan ASN di Kejari Tapsel pun merasa dirugikan dengan unggahan tersebut. Sebab, menurutnya ada pencemaran nama baik akibat unggahan tersebut.
Akibat perbuatan itu, Jovi kemudian didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dituntut pidana hingga 2 tahun penjara.