Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029 Lewat Sistem Voting

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI telah rampung menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029. Pemilihan ditetapkan melalui mekanisme voting.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, mekanisme ini dipilih karena masing-masing anggota mempunyai hak untuk memilih. Para anggota akan mencontreng 5 dari 10 nama-nama capim KPK.
"Masing-masing mempunyai hak untuk memilih, nanti pemilihannya ada surat suara yang akan dibagikan," kata Habiburokhman, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Dia menjelaskan, mekanisme pemilihan pimpinan KPK dilakukan dengan cara mencontreng nama-nama yang telah dituliskan di atas kertas.
Nantinya, kertas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara yang sudah disediakan oleh Komisi III DPR RI.
Jika dalam kertas suara terdapat nama calon yang dipilih lebih dari 5 orang, maka kertas suara tersebut dinyatakan tidak sah.
"Masing-masing anggota Komisi 3 wajib memilih 5 orang calon pimpinan KPK dan 5 calon anggota dewan KPK," kata dia.