Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi III DPR RI: KUHAP Baru Tidak Atur Penyadapan Bagi Polisi

KUHAP, Penyadapan Polri
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam jumpa pers tentang RKUHAP di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan segera disahkan, tidak mengatur penyadapan Polri sama sekali. Adapun, DPR RI dijadwalkan akan mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (18/11/2025).

Hal ini disampaikan Habiburokhman menyikapi informasi di media sosial yang menyebut KUHAP baru mengatur agar Polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan. Dalam informasi yang beredar itu, polisi juga disebut bisa membekukan tabungan sepihak dan semua jejak online, mengambil handphone, laptop, hingga data.

Selain itu, beredar juga informasi hoaks bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

"Informasi tersebut di atas adalah hoaks, alias tidak benar sama sekali," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Habiburokhman menjelaskan, ketentuan yang benar adalah dalam Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru, penyadapan akan diatur secara khusus di undang-undang yang mengatur soal penyadapan, yang baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru.

Politikus Partai Gerindra itu juga mengatakan, sebagian besar fraksi di DPR menyatakan penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan.

"Ketentuan tersebut justru yang akan menjadi pondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya," kata Habiburokhman.

Selain itu, dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran, termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online, harus mendapat izin hakim.

Kemudian, Pasal 44 KUHAP baru menegaskan semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Habiburrokhman menyampaikan, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan juga harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat.

Dalam Pasal 94 dan Pasal 99 KUHAP baru disebutkan, penangkapan dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti.

Penahanan baru bisa dilakukan bila terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, mengulangi tindakan pidananya, terancam keselamatannya, serta memengaruhi saksi untuk berbohong.

"Sementara penggeledahan diatur Pasal 112 KUHAP baru bisa dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Hujan Deras Rendam Pancoran Hampir Satu Meter, 30 RT di Jakarta Terendam

18 Nov 2025, 17:04 WIBNews