Komisi III Minta Pihak OCI Turunkan Ego, Penuhi Hak-Hak Eks Karyawan

- Komisi III DPR RI meminta OCI menurunkan ego dan memenuhi hak eks karyawannya.
- Kasus ini dianggap lemah secara hukum karena sudah kedaluwarsa selama 28 tahun.
- Komisi XIII DPR RI menilai kasus penyiksaan eks pemain OCI sebagai pelanggaran HAM berat, mendesak Polri untuk membuka kembali kasus ini.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudiato Lallo meminta pihak Oriental Circus Indonesia (OCI) menurunkan ego, dan memenuhi hak-hak eks karyawannya. Ia berharap pihak OCI lebih bijaksana menanggapi kasus ini.
"Komisi III berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Kita berharap pihak OCI bisa menurunkan ego, bisa bersikap arif bijaksana menyikapi persoalan ini," kata Rudianto saat dihubingi, Jumat (25/4/2025).
1. Secara hukum kasus ini sudah lemah

Rudianto menilai dalam prespektif hukum, kasus ini sudah lemah karena tempus kejadian perkara ini terjadi pada 1997. Artinya, kasus ini sudah berlangsung setidaknya 28 tahun lalu.
Pun, bila menggunakan pasal-pasal KUHP, khusunya yang menghilangkan nyawa seseorang, ada masa kedaluarsa, yakni 18 tahun.
"Ini hampir lemah dalam prespektif hukum, karena itu kita menggunakan pendekatan kekeluargaan pihak OCI menggugah hatinya, supaya bisa peka, peduli kepada korban yang peduli," kata dia.
2. Termasuk pelanggaran HAM berat

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai, kasus penyiksaan yang dialami eks pemain OCI bagian dari pelanggaran HAM berat. Hal ini diperkuat dengan temuan Komnas Perempuan dan Komnas HAM.
"Temuan investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan ini pelanggaran berat. Ada beberapa pasal bahkan undang-undang 1945 dan beberapa pasal ketentuan hukum kita bahkan hukum internasional ini pelanggaran berat," kata dia.
Sugiat mengatakan, Komisi XIII DPR sangat terkejut setelah mendengar beberapa fakta hasil pemaparan Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam kasus ini.
Dia mencontohkan, temuan eksploitasi yang dialami korban. Para eks karyawan ini dipekerjakan sejak umur dua tahun, lima tahun, dan delapan tahun.
"Mereka diperdagangkan katakanlah oleh oknum orang tuanya ke OCI Oriental Sirkus Indonesia, dan dieksploitasi untuk bekerja sebagai pemain sirkus. Dan dari beberapa penjelasan mereka ternyata banyak sekali tindak kejahatan seperti penyiksaan dan sebagainya," kata dia.
3. Usul dibentuk TPF independen

Ia pun mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membuka kembali kasus ini. Menurutnya, kejahatan perdagangan manusia dapat menjadi pintu masuk bagi Mabes Polri untuk mengusut kembali kasus ini secara tuntas.
"Kita sudah sepakat bahwa terkait dengan tindak kejahatan dan kita minta kepada Mabes Polri untuk membuka kembali kasus ini yang sudah SP3," kata dia.
"Pintu masuknya adalah tadi misalnya saya katakan bahwa pintu masuknya bisa saja terkait dengan kejahatan perdagangan manusia," imbuhnya.