Komisi IV Bakal Panggil KKP Buntut Pemagaran Laut di Tangerang Banten

- Komisi IV DPR RI akan memanggil KKP untuk mendalami pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banten.
- Rajiv mendukung penyegelan pagar laut oleh KKP sebagai langkah cepat agar tidak ada aktivitas pemasangan lagi.
- Walhi menduga pagar bambu dibangun untuk reklamasi Jakarta dan otoritas tak tahu siapa pemiliknya.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv menyampaikan, pihaknya akan memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mendalami pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu.
Komisi IV DPR RI kata dia juga akan meninjau lokasi pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten untuk mendalami pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu.
Rajiv mengatakan, Komisi IV DPR akan menjadikan masalah pemagaran laut di Tangerang dan Bekasi ini sebagai prioritas utama begitu masa sidang kembali dibuka dalam waktu dekat ini.
“Kami akan segera melakukan Kunspek ke lokasi kejadian untuk melihat lebih dekat dan mendengar pengakuan warga setempat, selanjutnya kita segera melakukan rapat dengan mitra terkait dalam hal ini KKP untuk mengambil langkah yang tepat, “ kata Rajiv, di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
1. Dukung KKP segel pagar laut di Tangerang

Rajiv mendukung upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyegel pagar laut tersebut sebagai langkah cepat agar tidak ada aktivitas pemasangan pagar laut lagi.
Adapun, untuk pembongkaran pagar laut tersebut, ia meyakini KKP sudah memiliki mekanisme tersendiri sesuai tata aturan hukum yang berlaku.
“Saya apresiasi langkah cepat KKP yang segera melakukan penyegelan sehingga warga setempat tidak semakin dirugikan dengan kegiatan pemagaran ini, sedangkan untuk pembongkaran pagar laut saya yakin KKP memiliki mekanisme sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata dia.
2. Walhi duga pagar laut di Tangerang untuk reklamasi

Direktur eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Zenzi Suhadi menduga kuat pagar bambu yang membentang sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten, dibangun untuk kepentingan reklamasi Jakarta.
Adapun, proyek tersebut masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di era Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo. Dulu area itu menjadi bagian dari proyek tanggul laut raksasa (giant sea wall).
"Pagar bambu di Tangerang, kami sangat berkeyakinan (dibangun) untuk reklamasi (Jakarta). Laut ini akan dipagari. Dulu dia menjadi bagian dari giant sea wall," ujar Zenzi.
Ia tidak percaya bila otoritas yang berwenang mengaku tidak tahu siapa pihak yang membangun pagar laut yang terbuat dari bambu tersebut.
"Bila ada dari pemerintahan yang menyatakan terhadap (pembangunan pagar bambu) ini dan dia berwenang terhadap proyek ini, saya malah curiga mereka menjadi bagian dari proyek ini," katanya.
Sementara, otoritas Banten dan pemerintah pusat mengaku tak mengeluarkan izin atas pemagaran laut itu. Mereka pun mengeklaim tak tahu siapa pemilik pagar bambu tersebut.
3. KKP tak bisa langsung cabut pagar laut

Diketahui, KKP telah menyegel pagar laut tersebut pada karena pemagaran itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan tidak bisa langsung membongkar pagar tersebut. Ia mengatakan ada prosedur yang harus dilalui sebelum tindakan tersebut dapat diambil.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah penyegelan pagar laut tersebut. Setelah disegel, pemerintah akan melanjutkan dengan penyelidikan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut.
"Jika pelakunya sudah diketahui, Kementerian KP akan memberikan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar itu," ujar Trenggono.