Masyarakat Sipil Desak KKP Segera Tangkap Pelaku Pemasangan Pagar Laut

- Organisasi masyarakat sipil mendesak KKP tangkap pembangun pagar laut ilegal di Tangerang
- Nelayan kesulitan menangkap ikan karena harus memutari pagar laut sepanjang 30 km, berdampak pada biaya dan perekonomian negara
Jakarta, IDN Times - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar segera menangkap pihak yang memasang pagar laut lebih dari 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Mereka meminta agar KKP tidak perlu lagi melakukan tindakan administratif dengan meminta pelaku pemasangan pagar yang membongkar sendiri pagar-pagar laut yang terbuat dari bambu itu.
"Kami meminta kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono untuk bertindak tegas. Tak perlu lagi melakukan upaya-upaya administratif. Sudah jelas pemagaran laut ini dilakukan secara ilegal," ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani di lokasi pagar laut di perairan Tangerang pada Senin (13/1/2025).
Julius didampingi Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni langsung menyambangi lokasi dibangunnya pagar laut di perairan Tangerang. Ia menepis pagar laut itu dibangun untuk memecah ombak atau mencegah dampak bila terjadi gelombang tsunami. Sebab, berdasarkan penelusurannya tak jauh dari keberadaan pagar laut terlihat aktivitas reklamasi pulau buatan.
"Jadi, bisa kita lihat motif pemasangan pagar ini seperti apa. Kalau dibilang ini untuk (mencegah) tsunami, gak mungkin," tutur dia.
1. Keberadaan pagar laut merugikan keuangan negara

Julius mengatakan, nelayan kesulitan untuk melakukan penangkapan ikan lantaran harus memutari pagar laut yang dibangun sepanjang lebih dari 30 kilometer itu. Hal itu otomatis menambah biaya pengeluaran penggunaan bahan bakar solar.
"Ini juga dapat merugikan perekonomian negara, sehingga dapat menyebabkan negara kehilangan potensi-potensi pendapatan yang berujung kepada tindak pidana korupsi," katanya.
Julius meminta kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin, agar segera menindak perbuatan pembangunan pagar laut yang dilakukan oleh siapapun.
"Kami dari masyarakat sipil akan terus melakukan pemantauan di lapangan secara langsung sambil mendorong negara untuk bertindak tegas," tutur dia.
2. PP Muhammadiyah ancam akan buat laporan ke Polri bila pagar laut tak segera dibongkar

Sementara, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan, tindakan pemasangan pagar di perairan Tangerang sudah menyebabkan dampak negatif yang serius. Di antaranya mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari hasil laut di wilayah tersebut.
"Kemudian, pemasangan pagar laut juga melanggar hak akses publik terhadap laut yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas dan adil," kata Gufroni.
Pelaku pemasangan pagar laut, kata Gufroni, juga berpotensi melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan. Maka, memberikan somasi kepada pihak yang memasang pagar laut untuk mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan itu.
"Kami bersikan waktu 3X24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini," tutur dia.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan pencabutan, maka mereka akan mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin. Selain itu, pelaku pemasangan pagar laut juga dianggap merugikan kepentingan umum.
PP Muhammadiyah juga akan melakukan upaya hukum lainnya baik secara administratif atau perdata guna memastikan hak-hak masyarakat nelayan dipulihkan.
3. Agung Sedayu Grup bantah membangun pagar bambu di perairan Tangerang

Lantaran lokasi pagar bambu itu terletak di dekat proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, maka tuduhan dialamatkan ke pengembang Agung Sedayu Grup. Namun, pengacara pengembang PIK 2 membantah disebut sebagai pembangun pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang.
"Berita terkait adanya pagar laut dipasang PIK 2, itu tidak benar," ujar Muanas Alaidid pada 10 Januari 2025 lalu dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, pagar bambu laut misterius tersebut dibangun sendiri oleh masyarakat sebagai pemecah ombak. Kemudian, masyarakat disebut membangun tambak ikan di dekat pagar laut tersebut.
Muanas mengklaim, masyarakat menggunakan pagar laut tersebut sebagai penghalang sampah serta pembatas lahan warga yang terkena abrasi. Oleh karena itu, ia menegaskan pembangunan pagar laut tersebut tidak berkaitan dengan proyek PIK 2 maupun Program Strategis Nasional (PSN) di Banten.
"Itu hanyalah tanggul laut biasa yang terbuat dari bambu, yang dibuat dari inisiatif dan hasil swadaya masyarakat, yang kami dengar. Tidak ada kaitannya sama sekali dengan pengembang karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2," kata dia.