Komnas HAM Apresiasi Putusan Bebas Sorbatua Siallagan

- Putusan kasasi menguatkan putusan PT Medan yang lebih dulu bebaskan Sorbatua dari segala tuntutan.
- Komnas HAM melakukan pengkajian dan pemantauan selama proses hukum berlangsung sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Harapan agar putusan bebas ini menjadi preseden baik dalam menangani konflik agraria di Indonesia, khususnya dalam konflik dengan PT Toba Pulp Lestari di Sumatera Utara.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 13 Juni 2025 yang membebaskan Ketua Komunitas Adat, Ompu Umbak Siallagan atau Sorbatua Siallagan.
Sorbatua sebelumnya didakwa atas tuduhan pengrusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, yang izin konsesinya dipegang PT Toba Pulp Lestari (TPL).
"Komnas HAM memberikan apresiasi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 13 Juni 2025, yang memutus bebas Ketua Komunitas Adat, Ompu Umbak Siallagan atau Sorbatua Siallagan. Komnas HAM menyampaikan apresiasi kepada Hakim yang memutus perkara yakni Prim Haryadi, Sigid Triyono, dan Sugeng Sutrisno," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dikutip Sabtu (21/6/2025).
1. Kuatkan putusan PT Medan yang lebih dulu bebaskan Sorbatua

Putusan kasasi ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang lebih dahulu membebaskan Sorbatua dari segala tuntutan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim di tingkat banding dan kasasi menilai perkara ini merupakan ranah keperdataan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
2. Komnas HAM lakukan pengkajian dan pemantauan

Selama proses hukum berlangsung, Komnas HAM turut melakukan pengkajian dan pemantauan sesuai mandatnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Putusan kasasi MA mencerminkan keadilan bagi masyarakat adat yang saat ini terus berjuang untuk membela hak-haknya atas tanah dan sumber-sumber penghidupan," ujar Anis Hidayah.
3. Harapkan putusan bebas ini jadi preseden tangani konflik agraria

Komnas HAM berharap dan mendorong, supaya vonis bebas atas Sorbatua Siallagan jadi preseden baik dalam menangani dan menyelesaikan konflik-konflik agraria di Indonesia pada umumnya.
"Serta secara khusus, dalam konflik agraria yang dihadapi pelbagai kelompok masyarakat adat dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara, dengan mengutamakan penghormatan dan pelindungan hak-hak masyarakat adat," ujarnya.