Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Awasi Persidangan Kasus Brigadir J Usai Beri Rekomendasi

Wawancara IDN Times dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). (IDN Times/Tata Firza/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya bakal turut mengawasi proses persidangan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam hal ini, Komnas HAM akan mengawasi jalannya sidang kepada para tersangka dalam perkara pembunuhan ini, mulai dari Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Hal ini artinya tidak mengakhiri kerja Komnas HAM setelah selesai memberikan rekomendasi dan laporan pemantauan kasus pada Polri, Presiden dan DPR.

“Tugas pemantauan dan penyelidikan sudah selesai, kita sudah serahkan laporannya pada Polri, pada Presiden melalui menkopolhukam DPR RI. Tetapi ada tugas lagi yang sebetulnya tetap berjalan yaitu namanya tugas pengawasan Komnas HAM itu terikat MoU dengan kepolisian dalam rangka pengawasan eksternal,” kata dia saat ditemui IDN Times, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

1. Turut gandeng Komisi Kejaksaan dalam pengawasan persidangan

Wawancara IDN Times dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). (IDN Times/Tata Firza/Fauzan)

Dia mengatakan, Komnas HAM bahkan punya orang-orang tertentu yang ditunjuk untuk berkomunikasi dengan institusi Polri, begitupun sebaliknya dalam rangka implementasi MoU ini.

Dalam persidangan nanti, Taufan mengatakan pihaknya mungkin akan berkoordinasi dengan Komisi Kejaksaan.

“Kita akan terus melakukan pengawasan persidangan kami juga sedang merencanakan untuk juga membangun koordinasi dengan komisi kejaksaan yang juga lembaga negara yang fungsinya juga sama dengan Komnas HAM,” ujar dia.

2. Pengawasan jika nantinya ada hal yang dianggap tak sesuai dengan rekomendasi

Wawancara IDN Times dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). (IDN Times/Tata Firza/Fauzan)

Salah satu tugas Komisi Kejaksaan adalah mengawasi, memantau dan lakukan penilaian pada kinerja jaksa dan pegawai di dalam maupun di luar tugas kedinasannya.

Nantinya, jika dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J terdapat hal-hal yang tidak sesuai maka akan ada rekomendasi kepada Pemerintah.

“Kalau ada hal-hal yang kita anggap Katakanlah tidak sesuai dengan apa yang kita rekomendasikan, maka tugas kami selanjutnya adalah mengingatkan bapak Presiden maupun melalui Pak menkopolhukam langsung dalam DPR RI untuk juga mengambil peran mereka sebagai lembaga yang memiliki wewenang otoritas, dalam memastikan proses hukum berjalan secara seadil-adilnya,” kata Taufan.

3. Komnas HAM sudah serahkan rekomendasi kasus ini

Komnas HAM resmi sampaikan hasil rekomendasi ke Timsus, Kamis (1/9/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Dalam proses pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa kematian brigadir joshua di kediaman eks kadiv propam polri, ada sejumlah rekomendasi yang diberikan mulai dari Polri pada 1 September 2022, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan rekomendasi kepada Presiden dan DPR  melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD hari ini, Senin (12/9/2022).

Pada Polri, Komnas HAM menyimpulkan peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan extra judicial killing yang artinya pembunuhan di luar proses hukum, serta adanya dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J pada Putri Candrawathi di Magelang, 7 Juli 2022.

Rekomendasi pada Polri salah satunya adalah meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM  dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us