Komnas HAM: Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Ada Pelanggaran Pidana dan Etik

- Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran pidana dan etik dalam kasus Rantis Brimob melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
- Komnas HAM akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses ini untuk memastikan suatu proses yang berkeadilan dan patut.
Jakarta, IDN Times - Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin Siagian, mengatakan, dalam gelar perkara telah disimpulkan adanya dugaan pelanggaran pidana dan etik dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Hal itu terungkap dari gelar perkara yang dilakukan di Propam Polri.
"Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar dia di gedung Divpropam Polri, Selasa (2/9/2025).
Komnas HAM akan terus melakukan fungsinya untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses ini untuk memastikan suatu proses yang berkeadilan dan patut.
Saurlin mengatakan, Komnas HAM juga akan memeriksa rantis yang menabrak Affan Kurniawan serta sejumlah fakta lainnya. Termasuk mengumpulkan CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Untuk mendapatkan fakta yang utuh terkait awal peristiwa dan hingga pasca peristiwa," ujar dia.
Gelar perkara ini dilakukan secara tertutup. Selain Kompolnas, Divpropam Polri juga mengundang Komnas HAM, Itwasum Polri, SDM Polri, Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Bidpropam Polda Metro Jaya, Bidpropam Brimob Polri, dan Divpropam Polri.
Propam sebelumnya menyatakan bahwa sopir rantis, Bripka Rohmat dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat. Sedangkan lima polisi lainnya yang ada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Divpropam Polri juga telah mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Kosmas K Gae pada Rabu, 3 September 2025 dan Bripka Rohmat pada Kamis, 4 September 2025. Sisanya, lima anggota Brimob lain dilakukan setelahnya.
Berikut ini pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:
Pelanggaran etik sedang:
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Bharaka Jana Edi
5. Bharaka Yohanes David
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat
2. Kompol Kosmas K Gae