Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas: Kasus Polisi Tembak Siswa SMK Langgar HAM

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil berunjuk rasa terkait kasus penembakan pelajar di depan Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2024). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil berunjuk rasa terkait kasus penembakan pelajar di depan Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2024). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin pada siswa SMKN 4 Semarang yakni GRO sudah memenuhi unsur pelanggaran HAM. Hal ini adalah hasil pemantauan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.

Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan pihaknya sudah meminta keterangan Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang dan Bidpropam Polda Jawa Tengah serta keluarga korban dan para saksi.

Komnas HAM juga sudah meninjau lokasi tempat kejadian peristiwa penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan dan Jalan Simongan. Uli juga mengungkapkan, pihaknya telah meminta keterangan dari kedokteran forensik dan digital forensik.

“Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan Sdr. RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,“ kata Uli dalam siaran persnya, Kamis (4/12/2024).

Dia mengungkapkan jenis-jenis pelanggaran HAM yang terjadi dalam penembakan mulai dari pelanggaran hak hidup (Pasal 9 ayat (1) UU HAM) dan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing). Hal itu terjadi karena ada penembakan yang dilakukan Aipda Robig dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban GRO,dan S dan A mengalami luka-luka. Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang ini kata Uli melakukan tindak penembakan tidak dilakukan dalam rangka pembelaan diri.

1. Dia tidak sedang dalam membela diri atau terancam

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil menampilkan aksi teatrikal penembakan pelajar saat demonstrasi di depan Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2024). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil menampilkan aksi teatrikal penembakan pelajar saat demonstrasi di depan Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2024). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Dia menjelaskan Aipda Robig tidak dalam keadaan pembelaan diri (self-defense) atau sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut. Dia juga tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut.

Uli menyatakan tindakan penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig secara sengaja dan tanpa dasar hukum yang sah berdasarkan UU telah menyebabkan hilangnya nyawa GRO serta luka yang dialami S dan A, yang merupakan tindakan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan.

2. Dia melanggar UU HAM dan melanggar hak perlindungan anak

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil berunjuk rasa terkait kasus penembakan pelajar di depan Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2024). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil berunjuk rasa terkait kasus penembakan pelajar di depan Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2024). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Uli juga menambahkan, penembakan tersebut melanggar prinsip-prinsip yang tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, seperti legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajiban umum, pencegahan, dan kewajaran.

Tindakan Aipda Robig juga dianggap melanggar hak perlindungan anak (Pasal 52 ayat (1) UU HAM), karena ketiga korban, GRO, S, dan A, masih berusia di bawah 18 tahun, yang termasuk kategori anak.

3. Ada sejumlah rekomendasi yang diberikan Komnas HAM

Dokter Forensik melakukan persiapan melakukan autopsi jenasah saat ekshumasi atau pembongkaran makam almarhum pelajar SMK berinisial GRO (17) di TPU Bangunrejo, Saradan, Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Dokter Forensik melakukan persiapan melakukan autopsi jenasah saat ekshumasi atau pembongkaran makam almarhum pelajar SMK berinisial GRO (17) di TPU Bangunrejo, Saradan, Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Menyikapi hal tersebut, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Mereka meminta Kapolda Jawa Tengah untuk menegakkan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik dalam aspek etika, disiplin, maupun pidana terhadap Aipda Robig.

Komnas HAM juga merekomendasikan evaluasi berkala terhadap penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk melakukan asesmen psikologi secara berkala.

Selain itu, Komnas HAM mendorong pemberian evaluasi pemahaman dan pengetahuan mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 kepada anggota polisi di Polda Jawa Tengah, khususnya untuk polisi tingkat Bintara.

Selanjutnya, mereka merekomendasikan penegakan hukum yang humanis terhadap kasus tawuran dan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga negara lain di tingkat provinsi untuk mengatasi masalah tawuran di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, serta pemulihan bagi keluarga korban terkait peristiwa tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us