Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengungkapkan adanya kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang ternyata melibatkan anggota TNI, Polisi, pejabat publik, dan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.
"Karena, bagaimanapun relasi kuasanya menjadi sangat tebal, bertumpuk, dan berlapis. Karena kuasanya itu pula, proses-proses mencari keadilan terhambat," ujar dia dalam peluncuran catatan tahunan Komnas Perempuan 2022, di Youtube Komnas Perempuan, dikutip Selasa (8/3/2022).
Komnas Perempuan mencatat, pada 2021 ada 57 pengaduan kekerasan oleh personel TNI dan 72 yang melibatkan anggota Polri.
