Keterbukaan Informasi RI Tertinggal, KIP Soroti Transparansi

- KIP menyoroti rendahnya skor transparansi Indonesia yang masih tertinggal jauh dari negara-negara dengan indeks keterbukaan tinggi seperti Denmark dan Singapura.
- Hanya sekitar 50 persen badan publik di Indonesia yang dinilai informatif, menunjukkan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik belum maksimal dibanding negara lain seperti India.
- Penurunan indeks keterbukaan di berbagai daerah serta maraknya disinformasi menjadi tantangan serius, mendorong KIP memperkuat edukasi publik dan kolaborasi lintas pihak untuk membangun budaya transparansi.
Jakarta, IDN Times – keterbukaan informasi publik di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Meski Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah berlaku lebih dari satu dekade, implementasinya dinilai belum optimal dan tertinggal dibanding banyak negara lain.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Pusat, Syawaludin, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh agar transparansi publik Indonesia dapat mengejar standar global.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi bertema Memperkuat Peran Media sebagai Aktor Utama dalam Mendorong Transparansi, Akuntabilitas, dan Hak Publik atas Informasi di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Keterbukaan informasi, menurut KIP, bukan sekadar jargon. Ia merupakan fondasi utama demokrasi. Tanpa transparansi, akuntabilitas publik sulit terwujud.
1. Indonesia tertinggal dalam indeks transparansi global

Syawaludin menyoroti laporan Transparency International yang menunjukkan posisi Indonesia masih jauh dari negara dengan tingkat keterbukaan tinggi.
"(Laporan) dari Transparency International ini, menunjukkan bahwa negara-negara (dengan skor) terbuka (tinggi) itu tidak di Asia. Ini yang saya kira perlu kita kaji lebih mendalam. Ternyata negara-negara terbuka, negara transparan itu, itu ada di beberapa negara seperti Denmark, Finlandia, New Zealand, Norwegia, Singapura, ya, kemudian juga Swedia, Switzerland, dan Netherland," kata dia
Ia menegaskan skor transparansi Indonesia masih berada di kisaran rendah dibanding negara lain.
"Jadi menurut Transparency International, skor Indonesia itu ada pada kisaran 30 sampai 40 dari 100. Berarti nggak sampai peringkat 50, skor Indonesia ya, poinnya. Kalau kita bandingkan dengan negara lain seperti Denmark dan Singapura, skor Denmark itu adalah 90. Ya, skornya sangat bersih dan sangat transparan, itu negara Denmark," ujar Syawaludin.
2. Baru 50 persen badan publik yang informatif

Masalah transparansi juga terjadi di dalam negeri. Berdasarkan monitoring KIP, tingkat badan publik informatif masih jauh dari target ideal.
"Dari berapa ratus badan publik, yang informatif itu baru 197 badan publik. Kalau dikalkulasikan secara semuanya, itu baru 50 persen badan publik yang informatif berdasarkan hasil monitoring dari Komisi Informasi Pusat," tuturnya.
Padahal, implementasi UU KIP seharusnya sudah matang.
"Harusnya pada saat ini badan publik kita di Indonesia ini tidak ada lagi bicara yang informatif atau di bawah informatif," ucapnya.
Ia membandingkan dengan negara lain yang lebih progresif dalam keterbukaan informasi.
"Saya mengambil contoh satu negara, sebutlah India. India itu melakukan Monev setiap tahun dengan 2000 badan publik yang mereka lakukan suatu evaluasi. Apa yang diperoleh? Yaitu 99,7 persen badan publiknya itu sudah patuh terhadap undang-undang tentang keterbukaan informasi publik yang ada di sana," tutur Syawaludin.
3. Penurunan indeks dan ancaman disinformasi

Syawaludin juga mengungkap tren penurunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di berbagai daerah dalam beberapa tahun terakhir.
"Dari 34 provinsi ini hampir rata-rata terjadi penurunan dari tahun 2024 ke tahun 2025. Entah karena faktor efisiensi anggaran, sehingga tata kelola informasi di setiap provinsi itu tidak bisa berjalan dengan baik. Malah pelayanan terhadap masyarakat itu menjadi semakin menurun," katanya.
Di sisi lain, tantangan semakin kompleks dengan maraknya misinformasi dan disinformasi yang mengancam kualitas demokrasi.
"Dia mengatakan bahwa cara negara ini runtuh adalah satu, dengan melemahkan sistem pendidikan. Ya, oleh karena itu ini menjadi bisa menjadi sasaran dengan misinformasi dan disinformasi. Yang kedua adalah korupsi yang merajalela. Yang ketiga adalah dengan masyarakatnya diberi tontonan yang tidak produktif," ujar Syawaludin.
Menurut Syawaludin, kondisi tersebut harus menjadi refleksi bersama agar keterbukaan informasi benar-benar menjadi fondasi demokrasi yang sehat di Indonesia.
4. Perlu komitmen bersama dan penguatan edukasi publik

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail, menilai penurunan keterbukaan tidak semata karena efisiensi anggaran.
“Efisiensi biaya itu tidak menjadi faktor yang menghalangi layanan. Tapi bagaimana komitmen dari manajemen di lingkungan pemerintah daerah maupun lembaga untuk memastikan tersampaikannya informasi,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses layanan informasi publik, termasuk pengajuan permohonan hingga penyelesaian sengketa secara daring.
Selain itu, pendekatan langsung ke masyarakat, khususnya di daerah 3T, dinilai krusial. Peran media juga menjadi kunci dalam memperluas distribusi informasi.
“Yang paling penting adalah bagaimana tingkat awareness masyarakat untuk mengetahui esensi dan kebermanfaatan keterbukaan informasi,” katanya.
Menurutnya, transparansi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi semua pihak.
“Semua ikut saling bertanggung jawab. Apakah itu Pemda, Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan tentunya figur-figur masyarakat,” ucapnya.
KIP menegaskan akan terus memperkuat edukasi, sosialisasi, dan pendampingan kepada badan publik serta masyarakat. Peran ini tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga penggerak budaya transparansi.
“Komisi Informasi tidak hanya memotret, tapi juga mengawal, mengedukasi, dan memberikan pendampingan,” imbuh dia.
Adapun secara umum, tugas utama KIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga ini bertanggung jawab menetapkan standar layanan informasi, menyelesaikan sengketa informasi, serta mengawasi pelaksanaan keterbukaan di berbagai badan publik. Jadi, kalau ada masyarakat yang merasa dipersulit saat meminta data, KIP bisa jadi tempat mengadu sekaligus mencari keadilan.
Fungsi lainnya yang tak kalah penting adalah edukasi. KIP aktif menyosialisasikan pentingnya keterbukaan informasi, baik ke pemerintah daerah, lembaga negara, hingga masyarakat umum. Tujuannya jelas: supaya semua pihak paham bahwa informasi publik itu hak, bukan sekadar “bonus” dari pemerintah. Tanpa pemahaman ini, transparansi bakal sulit terwujud.
Di sisi lain, KIP juga berperan sebagai mediator saat terjadi sengketa informasi. Misalnya, ketika sebuah instansi menolak membuka data yang seharusnya bisa diakses publik, KIP akan memfasilitasi penyelesaian, bahkan sampai tahap ajudikasi jika diperlukan. Proses ini penting agar tidak ada pihak yang sewenang-wenang menutup informasi.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan cuma soal data yang tersedia, tapi juga soal kepercayaan. Semakin transparan sebuah lembaga, semakin besar kepercayaan publik terhadapnya. Di sinilah peran KIP jadi krusial—menjaga agar arus informasi tetap terbuka, sekaligus mendorong budaya transparansi yang sehat di Indonesia.


















