Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kompolnas Dukung Kapolda Sumsel Proses Etik dan Pidana Bripka EP

Oknum polisi yang kedapatan membawa sajam dan mengancam pengemudi di jalanan (Dok: istimewa)
Oknum polisi yang kedapatan membawa sajam dan mengancam pengemudi di jalanan (Dok: istimewa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Rachmad Wibowo untuk menindak tegas Bripka EP. Diketahui, video EP membawa senjata tajam mengancam pemobil yang diduga menyenggol mobil anaknya viral di media sosial.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut, Bripka EP harus diproses secara etik dan pidana.

“Kompolnas mendukung langkah cepat dan tegas Kapolda Sumsel dengan memerintahkan Propam dan Reskrim secara simultan memproses kode etik dan pidananya,” kata Poengky saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).

1. Kompolnas menyesalkan arogansi Bripka EP

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti saat hadir di sidang Bechi, Senin (8/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).
Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti saat hadir di sidang Bechi, Senin (8/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Kompolnas pun menyesalkan terjadinya kasus arogansi anggota Polsek Muara Padang itu di Palembang. Terlebih, berdasarkan pengusutan, EP menggunakan pelat palsu.

“Terkait dugaan pelat palsu mobil Alphard yang dikemudikan Bripka EP, perlu ditelusuri kepemilikan mobil tersebut, apakah milik yang bersangkutan, pinjam atau sewa. Dikaitkan juga dengan mobil Fortuner yang digunakan anaknya apakah milik Bripka EP atau milik orang lain, perlu adanya pemeriksaan mendalam oleh Propam,” ujar Poengky.

2. Kompolnas khawatir masyarakat menilai anggota Polri masih bergaya hidup mewah

Mobil milik Bripka ED oknum polisi koboi di Palembang (Dok: istimewa)
Mobil milik Bripka ED oknum polisi koboi di Palembang (Dok: istimewa)

Dengan kejadian ini, Kompolnas khawatir masyarakat bakal menilai gaya hidup mewah masih dipertahankan anggota Polri. Kompolnas pun mendorong polisi agar memeriksa anak EP.

“Jika usianya di atas 14 tahun dan melanggar lalu lintas (tidak punya SIM, serempetan mobil), maka kepada yang bersangkutan perlu diproses tilang. Intinya, equality before the law harus dilakukan. Tidak boleh ada diskriminasi karena pelaku adalah anggota Polri,” imbuhnya.

3. Bripka EP diproses Polrestabes Palembang

Aksi koboy oknum polisi bersenjata tajam (sajam) yang mengancam pengemudi mobil di Palembang dinilai arogan oleh Polda Sumsel. Polisi berpangkat Bripka tersebut tak menunjukan sikap seorang polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat.

"Semestinya jika ada hal-hal yang tidak sesuai hati, alangkah baiknya diselesaikan baik-baik," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Selasa (19/12/2023).

Supriadi mengatakan, anggota polisi tersebut sedang diperiksa oleh pihak Satreskrim Polrestabes Palembang terkait perbuatannya yang viral di media sosial. Tindakan pelaku dinilai mencoreng nama institusi Polri.

"Tindakan yang dilakukan jangan justru mencoreng citra institusi Polri," jelas dia.

Supriadi meminta kasus ini diusut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke Satreskrim Polrestabes Palembang yang menerima laporan masyarakat. Polda Sumsel mengklaim tidak akan menghalangi proses pemeriksaan.

"Kalau terbukti bersalah silakan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," jelas dia.

Dari hasil penelusuran mobil anggota polisi dengan nomor BG 999 ED diduga bodong. Dari data Samsat, mobil dengan data tersebut merupakan jenis Mithubishi Pajero Sport tahun 2019 warna hitam, bukan Toyota Alphard.

Sejauh ini belum ada konfirmasi terkait kendaraan milik oknum polisi yang diduga bodong tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us