Suasana rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022. Namun, kasus ini baru dirilis tiga hari setelahnya.
Ketika kejadian, Irjen Pol Ferdy Sambo disebut tidak sedang ada di lokasi karena tengah melakukan tes PCR. Namun, ajudannya berada di rumahnya.
Keluarga Brigadir J, meminta kepolisian untuk membuktikan dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap istri Kadiv Propam dengan membuka rekaman CCTV yang ada di rumah singgah yang berada di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya tidak bisa membuktikan itu lewat CCTV karena rusak sejak dua minggu sebelum kejadian. "Kami juga mendapatkan bahwa di rumah tersebut memang kebetulan CCTV-nya rusak sejak dua minggu lalu sehingga tidak kami dapatkan," ucap Budhi di Polres Jaksel, Selasa (12/7/2022).
Meski begitu, Budhi memastikan, mereka akan terus mengusut kasus ini. Ia akan melakukan investigasi secara scientific crime investigation agar membuat terang peristiwa ini dengan mencari alat bukti lain secara scientific.
"Ingat bahwa 184 KUHAP ada lima alat bukti yang harus dikumpulkan oleh Polri. Pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga ada surat atau dokumen, keempat petunjuk, dan kelima keterangan terdakwa," kata Budhi.
"Jadi lima alat bukti ini sudah diatur dalam KUHAP dan kami tentunya akan berupaya secara scientific crime tersebut untuk mencari alat bukti yang memang diatur dalam KUHAP tersebut," lanjut dia.