Komut Mineral Trobos Dinilai Bisa Kena Perintangan Kasus Abdul Ghani

Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei beberapa kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korups (KPK), sebagai saksi dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Ia dinilai bisa terjerat pasal dugaan perintangan penyidikan.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai Pasal 21 Undang-Undang Tipikor bisa diterapkan apabila saksi dengan sengaja mangkir.
"Jika masih melawan maka bisa dikenakan pasal halangi penyidikan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Boyamin kepada wartawan, dikutip pada Kamis (19/9/2024).
1. KPK pertimbangkan jemput paksa

KPK sebelumnya juga tengah mempertimbangkan jemput paksa pada David Glen Oei. Sebab, ia beberapa kali dipanggil tapi mangkir.
"Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Senin 9 September 2024.
2. Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap lewat OTT KPK

Diketahui, kasus suap Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. Saat itu, Ghani dan enam pihak lainnya menjadi tersangka korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail. Kemudian Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
3. Abdul Ghani Kasuba tersangka pencucian uang

Setelah naik ke persidangan, KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Nilai perkiraan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.
Selain itu, KPK juga menangkap tersangka penyuap Abdul Ghani Kasuba yakni Muhaimin Syarif dan Irman Jakub.