Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Akan Analisis Kekayaan Rp9,4 M Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah

Lina, LY dan Dedy Mandarsyah (Dok: istimewa)
Lina, LY dan Dedy Mandarsyah (Dok: istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kekayaan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, tengah menjadi sorotan publik di tengah viralnya kasus mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengetahui berita hal tersebut. KPK pun akan menganalisisnya.

"Berita itu sudah jadi atensi kami dan sedang dilakukan analisis awal dulu sebelum diputuskan apakah perlu dilakukan pemeriksaan atau tidak," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024).

1. Dedy Mandarsyah punya harta Rp9,4 M

Dedy Mandarsyah Kepala BPJN Kalbar (Dok: BPJN Kalbar)
Dedy Mandarsyah Kepala BPJN Kalbar (Dok: BPJN Kalbar)

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK, Dedy Mandarsyah mengaku punya kekayaan Rp9,4 miliar.  Laporan harta kekayaan itu disampaikan Dedy saat dirinya menjabat sebagai Kepala BPJN Aceh.

Dedy tercatat pertama kali mendaftarkan harta kekayaan di LHKPN pada 28 Maret 2019 periodik 2018 saat dirinya menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BBPJN Wilayah I Sumsel.

Saat pertama melapor, harta kekayaan Dedy Mandarsyah senilai Rp6,2 miliar berasal dari kepemilikan properti seperti tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan sebanyak tiga unit. Seluruh aset tanah dan bangunan tersebut diinput oleh Dedy Mandarsyah dengan jumlah nominal Rp750 juta. Ketiga aset itu juga dilaporkan merupakan hasil sendiri.

Sedangkan untuk kepemilikan aset kendaraan dirinya melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV tahun 2007 senilai Rp150 juta yang juga hasil sendiri. Untuk harta bergerak senilai Rp830 juta sedangkan kas setara Rp4,5 miliar.

2. Ada perubahan dalam LHKPN Dedy Mandarsyah

LHKPN Dedy Mandarsyah. (IDN Times/istimewa).
LHKPN Dedy Mandarsyah. (IDN Times/istimewa).

Sejak mengisi jabatan sebagai kasatker, Dedy Mandarsyah secara rutin mengirimkan LHKPN ke KPK. Terakhir LHKPN yang dilakukan Dedy tercatat masuk pada 14 Maret 2024 untuk periodik 2023.

Pada LHKPN 2024, Dedy tetap mencantumkan tiga aset rumah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan. Hanya saja, tidak ada pergerakan nilai dari aset tanah dan bangunan miliknya dengan nominal sama seperti periodik 2018 sebesar Rp750 juta.

Dalam laporan terbaru dirinya menambahkan kepemilikan alat transportasi Honda CRV tahun 2019 senilai Rp450 juta yang dituliskan hasil dari hadiah.

Lalu untuk harta bergerak lainnya tercatat sama dengan periodik 2018 senilai Rp830 juta. Pada LHKPN terbaru menambahkan kepemilikan surat berharga senilai Rp670 juta.

Sedangkan untuk kepemilikan uang setara kas naik menjadi Rp6,7 miliar. Total secara keseluruhan aset yang dimiliki oleh Dedy mencapai Rp9,4 miliar.

3. Perkiraan gaji Dedy Mandarsyah

Dedy Mandarsyah Kepala BPJN Kalbar (Dok: BPJN Kalbar)
Dedy Mandarsyah Kepala BPJN Kalbar (Dok: BPJN Kalbar)

Sebagai Kepala BPJN Kalbar diperkirakan pendapatan Dedy Mandarsyah mencapai Rp20.271.484. Jumlah itu didasari gaji pokok dan elemen tunjangan yang didapatkannya sebagai pejabat publik.

Adapun untuk statusnya sebagai kepala BPJN, Dedy mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Adapun untuk rentang gaji golongan III A dari yang terkecil Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200 dengan besaran tunjangan keluarga 10 persen plus dua persen per anak. Berdasarkan nilai gaji pokok tertinggi maka tunjangan keluarga yang didapat berkisar Rp549.024.

Lalu untuk tunjangan beras ASN diberikan jatah bersama keluarga dengan besaran 10 kilogram per orang ditambah masing-masing anggota keluarga mendapatkan 10 kilogram. Jika dinominalkan maka per kilogramnya ASN mendapat sekitar Rp7.242 per orang dalam anggota keluarga. Jika dalam satu anggota keluarga terdiri dari tiga orang maka dalam satu bulan Dedy mendapat tunjangan sebesar Rp217.260.

Sedangkan untuk tunjangan jabatan PNS golongan IIIA mendapatkan uang sebesar Rp1.260.000. Lalu untuk tunjangan kinerja berdasarkan keputusan Menteri PUPR nomor 980 tahun 2024, untuk jabatan yang diemban Dedy mencapai Rp13.670.000

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Aryodamar
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us