Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Bakal Kejar Aset Koruptor yang Disebut Mahfud Ada di Luar Negeri

Tersangka korupsi Pejabat dan Bupati PPU di KPK (IDN Times/Aryodamar)
Tersangka korupsi Pejabat dan Bupati PPU di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal memburu aset-aset milik koruptor termasuk sampai ke luar negeri. Hal ini menyikapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD yang menyebut adanya modus mengalihkan aset hasil korupsi ke luar negeri.

"Untuk itu pencarian aset para tersangka dilakukan dimanapun berada termasuk tentu diluar negeri jika memang ada data dan informasi dugaan keberadaan kepemilikan para pelaku dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterngan yang dikutip pada Senin (7/3/2022).

1. KPK gak cuma hukum koruptor, tapi kejar asetnya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri  (IDN Times/Aryodamar)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, saat ini KPK tak hanya memberantas korupsi dengan menghukum koruptor dengan pidana penjara saja. Namun, ada upaya mengoptimalkan pemulihan aset dengan perampasan.

"Di antaranya dengan tuntutan uang pengganti, denda maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," jelas Ali.

"Secara teknis tentu dimulai dari tracing aset para pelaku korupsi sejak proses awal penanganan kasus dimulai," sambungnya.

2. Mahfud ungkapkan modus pemindahan aset koruptor ke luar negeri

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terus melalukan dialog dengan tokoh-tokoh Papua. (dok. Humas Menko Polhukam)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terus melalukan dialog dengan tokoh-tokoh Papua. (dok. Humas Menko Polhukam)

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut adanya modus pemindahan aset hasil korupsi di luar negeri. Hal ini ia ungkapkan ketika memberi paparan dalam acara Kick Off G20 Anti-Corruption Working Group, Jumat (4/3/2022).

"Laporan PPATK menyebutkan masih banyak ditemukan modus pemindahan aset dari hasil korupsi ke luar negeri. Aset itu kemudian hanya diambil sesuai dengan kebutuhan komersial pelaku kejahatan secara pribadi," ujar Mahfud.

3. Mahfud MD mina temuan ini ditindaklanjuti

Menkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)
Menkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)

Menurutnya, temuan ini harus segera ditindaklanjuti. Hal itu perlu dibahas secara regional, nasional, bahkan forum internasional seperti G20.

"Upaya tersebut diharapkan dapat mendeteksi modus-modus penyembunyian aset seperti modus transaksi dagang internasional, modus penyelundupan uang tunai, modus perdagangan saham, dan sebagainya," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us