KPK Bekukan Rekening Perusahaan Milik Suami Inneke Koesherawati

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membekukan rekening perusahaan PT Merial Esa (ME) milik suami dari aktris Inneke Koesherawati yang bernama Fahmi Darmawansyah. Pada Jumat pekan lalu, lembaga antirasuah mengumumkan PT Merial Esa sebagai perusahaan yang ikut dalam kasus korupsi dalam penyuapan pembelian satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Sehingga, pembekuan rekening merupakan tindak lanjut usai PT Merial Esa ditetapkan sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan total di dalam rekening itu ada uang puluhan miliar.
"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME (Merial Esa), KPK telah membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT ME," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Senin (4/3).
Ia menjelaskan rekening PT Merial Esa dibekukan untuk mengejar keuntungan yang diduga diperoleh PT ME dari suap yang diberikan ke mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi. Mantan politisi Partai Golkar itu disuap agar bersedia membantu mengurus anggaran di Bakamla.
"KPK menduga PT ME (Merial Esa) menggunakan bendera PT MTI ketika mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla RI, sehingga keuntungan yang tidak semestinya didapatkan oleh korporasi, akan kami upayakan untuk dikembalikan ke negara," tutur Febri,
Lalu, apa ancaman bagi PT Merial Esa usai ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi? Sebagai catatan, Merial Esa menjadi perusahaan kelima yang dijadikan tersangka kasus korupsi.
1. Perusahaan milik suami Inneke terancam denda Rp250 juta

Atas perbuatan perusahaan milik Fahmi, KPK mengenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999. Apabila merujuk ke pasal tersebut maka perusahaan milik Fahmi terancam denda hingga Rp250 juta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan mereka akan menindak dengan tegas perusahaan baik swasta atau BUMN apabila memang terbukti melakukan korupsi.
"Rasa-rasanya tidak fair apabila perusahaan swasta kita tindak, tapi BUMN yang kelakuannya juga sama, lalu kita diamkan. Gak, harus ada perlakuan yang sama dalam hal ini," ujar Alex ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (2/3).
2. Perusahaan milik Fahmi Darmawansyah memberikan uang kepada mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi

PT Merial Esa diduga memberikan uang kepada mantan anggota DPR dari Komisi I, Fayakhun Andriadi, senilai US$911.480 atau Rp12 miliar secara bertahap. Uang itu dikirim secara bertahap oleh Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah sebanyak empat kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, Tiongkok.
"Dalam proses terjadinya pemberian suap diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi," kata Alex.
PT Merial Esa, menurut dia, merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P 2016.
3. Kasus bermula dari Operasi Tangkap Tangan terhadap pejabat di Bakamla RI pada Desember 2016

Kasus yang menjerat perusahaan milik Fahmi Darmawansyah bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Desember 2016. Dari operasi senyap itu, KPK menangkap sejumlah pejabat Bakamla RI dan pihak swasta. Dari sana, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla RI, Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, pegawai swasta, Hardy Stefanus dan pegawai swasta, Muhammad Adami Okta.
Selain dari unsur sipil, ada pula tersangka dari unsur militer yakni Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo. Ia terbukti menerima suap sehingga dinyatakan bersalah. Di pengadilan militer, Bambang dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan bui.
4. KPK berharap proses hukum terhadap perusahaan dapat jadi pelajaran berharga

Di bagian akhir, Alex menyampaikan agar semua perusahaan yang pernah diproses oleh KPK bisa dijadikan pelajaran bagi korporasi lainnya. Tujuannya, apalagi supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"Agar perusahaan dapat menjalankan bisnis secara sehat dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance, seperti membuat kebijakan internal perusahaan untuk tidak memberikan suap atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait dengan pelaksanaan tugasnya," kata dia.
Selain itu, KPK juga mengimbau agar perusahaan melakukan pengawasan ketat di internal mereka supaya tidak korupsi.
5. Fahmi Darmawansyah sudah dibui dan sedang menjalani sidang kasus suap

Fahmi saat statusnya sudah menjadi narapidana dan menjalani penahanan selama 2 tahun dan 8 bulan di Lapas Sukamiskin. Apabila ia tidak berbuat ulah, maka Fahmi sudah bisa menghirup udara bebas pada Mei mendatang.
Sayangnya, ia tertangkap tangan ikut memberi suap kepada eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Fahmi menyuap dengan memberikan uang dan mobil.
Alhasil, di dalam sidang tuntutan pada (20/2) lalu, Fahmi dituntut dengan hukuman maksimal oleh jaksa KPK, gara-gara tidak kapok berbuat korupsi. Fahmi sempat memprotes tuntutan itu dengan menyebut apa yang sudah dilakukan oleh lembaga antirasuah tidak adil.