KPK Benarkan Asep Guntur Rahayu Ajukan Pengunduran Diri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Asep Guntur Rahayu mengajukan pengunduran diri dari Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi. Asep disebut sudah mingirimkan surat pengunduran diri ke pimpinan KPK.
"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (31/7/2023).
1. KPK akan putuskan nasib Asep Guntur Rahayu

Ali mengatakan, permohonan Asep untuk mundur dari KPK tidak langsung diterima begitu saja. Nantinya pimpinan KPK yang akan memutuskan.
"Hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," ujarnya.
2. Asep Guntur sudah pamitan

Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu dikabarkan mundur dari KPK. Hal ini diketahui usai beredarnya potongan pesan WhatsApp dari Asep untuk koleganya di KPK.
"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin," kata Asep dalam pesan singkat yang beredar pada Jumat (28/7/2023).
“Apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi,” imbuhnya.
3. Asep Guntur mundur usai KPK minta maaf ke TNI

Diketahui, Asep mundur di tengah polemik penetapan dua prajurit TNI sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut ada kesalahan penyelidik dan penyidik sehingga menetapkan anggota TNI tersangka tanpa melibatkan militer.
Dua tersangka itu adalah Koorsmin Kepala Basarnas, Letkol Arif Budi Cahyanto dan Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi.