KPK Cecar Adik Politikus PDIP Terkait Pembagian Jatah Kuota Bansos

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang wiraswasta bernama Muhammad Rakyan Ikram terkait kasus dugaan suap bansos, Jumat (29/1/2021). Adik politikus PDIP Ihsan Yunus itu diperiksa sebagai saksi untuk eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Muhammad Rakyan Ikram didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pembagian jatah dan kuota, untuk bisa menjadi salah satu distributor yang mendistribusikan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," ungkap Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021).
1. KPK juga dalami dugaan pemberian uang untuk pejabat Kemensos

Selain Muhammad Rakyan Ikram, KPK juga memeriksa Matheus Joko Santoso. Matheus merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga menjadi tersangka kasus suap bansos.
"MJS (Matheus Joko Santoso) dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang secara bertahap dari tersangka HS (Harry Van Sidabukke)," ucap Ali.
KPK juga memeriksa tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah Rajif Bachtiar Amin selaku Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode selaku Direktur Utama PT Mandala Hamonangan, serta Lucky Falian Setiabudi selaku Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera.
"Ketiga saksi tersebut masih terus didalami pengetahuannya oleh tim penyidik KPK terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS (Matheus) dan tersangka AW (Adi Wahyono), untuk bisa mendapatkan kuota lebih dalam mendistribusikan paket bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020," ujarnya.
2. KPK juga mendalami bagaimana awal mula perencanaan pengadaan bansos

KPK pada Jumat kemarin juga memeriksa Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Harry Van Sidabukke. Ketiganya diperiksa sebagai tersangka.
"Tim penyidik masih terus mendalami melalui pengetahuan para tersangka tersebut terkait tahapan awal perencanaan pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," kata Ali.
3. Total ada lima tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.
Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.
Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.
"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.
4. Juliari diduga terima suap Rp17 miliar

Pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Di antaranya Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan juga diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Selain itu, Juliari juga diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima uang sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan periode kedua, Juliari diduga menerima uang Rp8,8 miliar.