Bakal Ada Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Bagaimana Posisi BPKH?

- Rencana revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji digodok untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi, dengan fokus pada optimalisasi peran anak usaha BPKH sebagai ujung tombak investasi luar negeri.
- BPKH menggandeng Danantara dan grup BUMN dalam strategi integrasi serta co-investment guna meningkatkan posisi tawar Indonesia dan membuka peluang bagi sektor swasta nasional berdaya saing tinggi.
- Kolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi diperkuat agar perusahaan Indonesia dapat masuk ke rantai pasok layanan haji, mencakup akomodasi hingga layanan pendukung jemaah.
Jakarta, IDN Times - Rencana revisi Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji terus dibahas. Kepala Badan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, mengatakan revisi ini menjadi momentum memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi
Fokus utama pembenahan ini menyasar penguatan peran anak usaha. BPKH berupaya menjadikan entitas tersebut sebagai ujung tombak investasi langsung di luar negeri. Strategi ini diharapkan mampu mendongkrak nilai manfaat dana haji secara signifikan.
Ada dua poros utama dalam strategi ini. Pertama, BPKH akan melakukan integrasi investasi bersama Danantara serta grup BUMN. Kedua, kolaborasi kelembagaan bakal diperkuat langsung dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
1. Bangun orkestrasi investasi bareng Danantara

Fadlul menekankan pentingnya kolaborasi dengan Danantara. Kerja sama ini menjadi kunci menyatukan kekuatan modal Indonesia di panggung global.
Anak usaha BPKH di Arab Saudi nantinya bakal menjadi wadah bagi BUMN maupun swasta untuk masuk ke ekosistem haji.
"Melalui sinergi dengan Danantara, kami ingin membangun orkestrasi investasi nasional yang terintegrasi. Anak usaha di Arab Saudi akan menjadi platform kolaboratif bagi grup BUMN maupun swasta nasional untuk masuk secara lebih terstruktur dan berdaya saing dalam ekosistem haji dan umrah," ujar Fadlul dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
2. Perkuat posisi tawar lewat co-investment

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Langsung, M Arief Mufraini, mengatakan kolaborasi dengan Danantara dan BUMN memungkinkan terciptanya skema investasi bersama atau co-investment. Skema ini dinilai mampu membuat posisi tawar Indonesia lebih kuat dan terukur.
"Dengan struktur investasi yang tepat, kami dapat memastikan kontrol strategis, manajemen risiko yang disiplin, serta penciptaan nilai jangka panjang. Hal ini sekaligus membuka ruang partisipasi bagi sektor swasta nasional yang kompeten," kata Arief.
Pilar sinergi ini mencakup konsolidasi BUMN di sektor akomodasi, katering, hingga transportasi. Selain itu, sektor swasta nasional yang memiliki daya saing tinggi juga mendapat kesempatan untuk terlibat.
3. Masuk ke rantai pasok layanan haji

Di kancah internasional, BPKH tak ingin hanya menjadi penonton. Kerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terus diperdalam agar investasi bisa selaras dengan regulasi setempat.
Indonesia memiliki jumlah jemaah haji yang sangat besar setiap tahunnya. Potensi captive market ini menjadi peluang emas. BPKH menargetkan perusahaan Indonesia bisa masuk secara sistemik ke dalam rantai pasok layanan haji, mulai dari penyediaan hotel hingga layanan pendukung lainnya.

















