KPK Dalami Pengaturan Lelang Proyek yang Dilakukan Kabasarnas

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Kepala Basarnas nonaktif, Marsdya Henri Alfiandi, mengatur lelang proyek di Basarnas. Pendalaman dilakukan KPK dengan memeriksa saksi-saksi.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/8/2023).
1. Ada empat saksi yang diperiksa KPK

Ada empat saksi yang diperiksa KPK. Mereka adalah Sekretaris Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Saripah Nurseha; Marketing PT Kindah Abadi Utama Tommy Setyawan; Staf PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati Suri Dayanti; dan PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati Sony Santana.
"Para saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan proses setting-an untuk memenangkan perusahaan Tersangka MG dkk ketika mengikuti lelang proyek di Basarnas," ujar Ali.
2. KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus ini

KPK dalam kasus ini awalnya menetapkan lima tersangka. Selain Gunawan, Afri Budi, dan Marilya, KPK juga mentapkan Direktu PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Namun, TNI keberatan dua prajuritnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, prajurit mempunyai mekanisme sendiri.
Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Puspom TNI.
3. Kabasarnas Henri Alfiandi diduga minta fee 10 persen proyek

Kasus ini bermula ketika Basarnas membuka tender tiga proyek pada 2023.
Tiga proyek itu antara lain pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK menduga Henri Alfiandi meminta fee senilai 10 persen dari nilai proyek.