KPK Didesak Usut Dalang Pembakaran Rumah Saksi Kasus Bupati Bekasi

- Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengecam pembakaran rumah saksi kasus korupsi Bupati Bekasi dan mendesak KPK mengusut dalang serta menerapkan pasal perintangan penyidikan.
- KPK memastikan adanya intimidasi terhadap saksi, termasuk pembakaran rumahnya, dan kini berkoordinasi dengan LPSK untuk memberikan perlindungan maksimal bagi saksi tersebut.
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya dan seorang pihak swasta ditetapkan tersangka usai OTT KPK karena dugaan penerimaan suap senilai Rp14,2 miliar dari berbagai pihak.
Jakarta, IDN Times - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mengecam keras dugaan intimidasi yang dialami saksi kasus korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. KPK didesak mengusut dalangnya.
"Apabila terbukti terdapat hubungan dengan pihak yang sedang berperkara, maka hal tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum. Segala bentuk upaya intimidasi terhadap saksi menunjukkan adanya kehendak untuk menghambat proses penegakan hukum," ujar Praswad, Kamis (9/4/2026).
"KPK perlu menerapkan pasal perintangan penyidikan terhadap pelaku maupun pihak yang memerintahkan pembakaran tersebut," lanjutnya.
1. Penegak hukum harus kolaborasi usut dalangnya

Praswad menilai teror tersebut bukan hanya serangan pada individu, melainkan proses pemberantasan korupsi. Sehingga, penegak hukum harus bekerja sama mengungkap motif dan pelakunya, serta memastikan perlindungan saksi.
"Aparat penegak hukum harus bekerja sama dan segera mengungkap motif, menangkap pelaku, serta memastikan perlindungan maksimal kepada saksi agar proses hukum berjalan tanpa tekanan dan intimidasi," ujarnya.
2. KPK ungkapkan ada rumah saksi dibakar

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan adanya intimidasi yang dialami salah satu saksi dalam perkara Bupati Bekasi Ade Kunang. Bahkan, rumah saksi tersebut dibakar orang tak dikenal.
Menyikapi hal ini, KPK pun berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Harapannya adalah agar saksi mendapatkan perlindungan.
3. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan kena OTT KPK

Ade Kuswara terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan.
Ade diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Ayahnya berperan sebagai perantara sebagian uang korupsinya, sedangkan Sarjan diduga memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.
Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.



















