Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Dukung Publik Gugat Aturan Nyaleg bagi Residivis Kasus Korupsi

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah publik mengugat syarat calon anggota legislatif eks koruptor ke Mahkamah Agung. Hal itu dinilai sejalan dengan semangat KPK memberantas korupsi.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak pemohon. Hal ini tentunya selaras dengan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (14/6/2023).

1. Pencabutan hak politik bisa membuat efek jera

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa. Salah satu cara memberi efek jera adalah pencabutan hak politik.

"Pencabutan hak politik juga menjadi salah satu upaya untuk mencegah kembali terjadinya tindak pidana korupsi oleh eks terpidana tersebut, karena adanya pembatasan akses terhadap politik," ujar Ali.

2. Banyak politikus di Indonesia yang ditangkap KPK

ilustrasi koruptor (IDN Times/Aryodamar)
ilustrasi koruptor (IDN Times/Aryodamar)

Pencabutan hak politik dinilai penting. Sebab, banyak kasus korupsi yang menjerat politikus di Indonesia.

"Merujuk pada histori penanganan perkara, KPK telah menjerat sejumlah 343 Anggota DPR atau DPRD serta 155 wali kota atau bupati. Di mana para pelaku tersebut merupakan produk dari sebuah proses politik," ujar Ali.

3. Eks Pimpinan KPK dan LSM ajukan uji materi PKPU ke MA

Koalisi Sipil Kawal Pemilu Bersih melakukan uji materi terkait PKPU nomor 10 dan 11 tahun 2023 ke Mahkamah Agung. (IDN Times/Amir Faisol)
Koalisi Sipil Kawal Pemilu Bersih melakukan uji materi terkait PKPU nomor 10 dan 11 tahun 2023 ke Mahkamah Agung. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang teridiri dari berbagai elemen masyarakat melayangkan uji materi terhadap dua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkmah Agung (MA).

Adapun dua peraturan itu adalah Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta Pasal 18 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPD RI.

Mereka yang turut menggugat antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta eks Pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. Mereka tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us