KPK Kembali Sita Mobil Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

- KPK menyita dua mobil eks Wamenaker Immanuel Ebenezer terkait dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Total 27 kendaraan telah disita KPK dalam perkara ini, dengan 11 tersangka yang telah ditetapkan.
- Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Penyitaan itu terkait dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pantauan IDN Times, mobil merek BAIC dan Mercedes Benz itu dibawa masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 15.54 WIB.
"Hari ini KPK kembali akan melakukan penyitaan terhadap dua kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan salah satu tersangkanya yaitu tersangka IEG," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK sudah menyita 22 kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan 7 motor. Kendaraan itu disita dari berbagai pihak. Lalu, KPK menyita satu mobil lagi dan ditambah dua mobil yang baru hari ini disita. Sehingga sudah ada 27 kendaraan yang disita KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.
Lalu, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029; Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.