KPK Duga 3 Mobil Mewah di Rumah Dinas Wamenaker Disembunyikan Usai OTT

- KPK menduga 3 mobil mewah dipindahkan dari rumah dinas Wamenaker setelah OTT Immanuel Ebenezer.
- Mobil yang diduga disembunyikan adalah Land Cruiser, Mercedes Benz, dan BAIC.
- KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi ada tiga mobil yang diduga dipindahkan dari rumah dinas Wakil Menteri Ketenagakerjaan usai operasi tangkap tangan (OTT) Immanuel Ebenezer.
Ketiga mobil itu adalah Land Cruiser, Mercedes Benz, dan BAIC. KPK saat ini masih mencari ketiga mobil itu. Diduga mobil itu disembunyikan.
"Saat ini Penyidik masih melakukan penelusuran lokasi keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (26/7/2025).
"Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh Penyidik," imbuhnya.
Diketahui, KPK telah menyita 24 kendaraan terkait dugaan pemerasan dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sebanyak 22 kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan dua motor telah disita KPK saat OTT berlangsung sedangkan dua mobil baru disita KPK hari ini.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.
Lalu, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029; Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.