KPK Masih Tunggu Keppres Amnesti dari Presiden untuk Bebaskan Hasto

- KPK masih menunggu keputusan presiden terkait amnesti Hasto Kristiyanto atas kasus dugaan pemberian suap.
- Pemberian amnesti kepada Hasto menghentikan upaya banding KPK terhadap vonis 3,5 tahun penjara.
- Komisi antirasuah tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi meski ada pemberian amnesti kepada Hasto.
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih menunggu surat keputusan presiden mengenai amnesti bagi terdakwa kasus dugaan pemberian suap, Hasto Kristiyanto. Informasi soal pemberian amnesti itu disampaikan ke publik oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis malam.
"Kami masih menunggu surat (keputusan presiden) untuk tindak lanjut (pemberian amnesti)," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/8/2025).
Pemberian amnesti bagi Hasto bertepatan dengan upaya komisi antirasuah untuk mengajukan banding terhadap vonis bui 3,5 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, lantaran adanya pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto maka upaya banding tersebut otomatis terhenti.
"Dalam perjalanannya, KPK juga kemudian sudah menyiapkan dan menyampaikan untuk mengajukan banding. Tetapi, dalam proses akhir, kita semua semalam sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam perkara ini," katanya.
"Nanti, mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi menggarisbawahi adanya peristiwa pemberian amnesti tidak menjadi hiatus upaya pemberantasan korupsi. Komisi antirasuah, kata Budi, masih terus berkomitmen dan semangat untuk melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi. Tugas-tugas itu bukan hanya di bagian penindakan, pencegahan, pendidikan, tetapi juga kegiatan koordinasi serta supervisi.
"Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK dan tentu berkat hubungan publik juga proses-proses hukuman di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif. Termasuk terkait dengan proses hukum saudara HK yang kemudian mendapatkan amnesti," tutur dia.
Hasto pada Jumat pagi tadi sempat keluar dari rutan komisi antirasuah. Ia terlihat masih mengenakan rompi oranye KPK dan tangan diborgol.
Menurut keterangan Budi, Hasto belum resmi dibebaskan. Ia hanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Jakarta Eye Centre. Hasto merupakan satu dari 1.116 orang terpidana yang mendapat amnesti dari Prabowo.