Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Selain Hasto, Budiman Sudjatmiko Pernah Dapat Amnesti dari Gus Dur

Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko (IDN Times/Aryodamar)
Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Presiden Prabowo memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara di kasus Harun Masiku.
  • Amnesti disetujui DPR RI dan diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954.
  • Berbagai presiden sebelumnya juga memberikan amnesti, seperti untuk orang-orang pemberontakan DI/TII, pengikut Gerakan Fretilin Timor Timur, aktivis pro demokrasi Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan, Budiman Sudjatmiko, serta Baiq Nuril.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara di kasus Harun Masiku. Hal tersebut tertuang dalam surat presiden (surpres) Nomor 42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk untuk Hasto Kristiyanto. Pemberian amnesti itu juga disetujui DPR RI.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025) malam.

"Pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata dia.

Amnesti ini diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954. Berkat amnesti ini, Hasto praktis akan terbebas dari jeratan hukum. Hasto sebelumnya berurusan dengan KPK atas tuduhan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman mengatakan, penyelesaian persoalan hukum melalui hak prerogatif presiden bukan pertama kali dilakukan. Presiden Sukarno memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954. Presiden Soeharto memberikan grasi di antaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat pada tahun 1990-an.

"BJ Habibie dan Gus Dur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapol (tahanan politik). Megawati, SBY dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut," kata dia, Jumat (1/8/2025).

Berikut daftar orang-orang yang menerima amnesti di era Sukarno hingga Jokowi:

1. Orang-orang Pemberontakan DI/TII

Presiden Sukarno memberikan amnesti pada orang-orang yang terlibat pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan. Mereka dinilai insyaf dan ingin kembali ke NKRI. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 330 Tahun 1959.

2. Pengikut Gerakan Fretilin Timor Timur

Presiden Soeharto memberikan amnesti dan abolisi pada pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur di dalam dan luar negeri melalui Keppres No 63 Tahun 1977. Adapun, amnesti tersebut diberikan untuk melancarkan pembangunan Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.

3. Aktivis Pro Demokrasi Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan

Kemudian, Presiden BJ Habibie sempat memberikan amnesti pada aktivis pro demokrasi Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan yang ditahan karena mengkritik keras pemerintah orde baru. Hal itu tertuang pada Keppres No 80 Tahun 1998.

4. Budiman Sudjatmiko

Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sempat memberikan amnesti pada Budiman Sudjatmiko pada 10 Desember 1999. Dahulu, ia dipenjara di era orde baru karena dinilai terlibat dalam kerusuhan peristiwa 27 Juli 1996.

5. Baiq Nuril

Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo pernah memberikan amnesti pada Baiq Nurul Maknun, guru SMAN 7 Mataram, NTB pada 2019. Ia sebelumnya divonis melanggar UU ITE pada tingkat kasasi lantaran merekam aksi pelaku pelecehan seksual terhadap dirinya yang merupakan korban. Adapun, berdasarkan peninjauan kembali (PK) kasus pelecehan seksualnya ditolak Mahkamah Agung (MA) hingga harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us