Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ketua PP Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK terkait Batu Bara

Ketua PP Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK terkait Batu Bara
Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • KPK kembali memeriksa Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
  • Penyidik KPK menelusuri aset dan potensi tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan gratifikasi, termasuk keterlibatan beberapa pihak dalam aliran dana hasil korupsi.
  • Tiga perusahaan ditetapkan sebagai tersangka bersama Rita Widyasari yang sebelumnya sudah divonis 10 tahun penjara dan kini juga dijerat kasus pencucian uang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Ia kembali menjadi saksi dalam dugaan korupsi gratifikasi per metric ton batu bara.

"Hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (30/6/2026).

1. KPK telusuri aset dan pencucian uang tersangka

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi menjelaskan, Japto diperiksa penyidik KPK untuk mendalami dan menelusuri aset-aset tersangka dalam perkara ini. Selain itu, KPK juga mendalami soal dugaan pencucian uang.

"Penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

2. KPK tetapkan tiga tersangka korupsi

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka kasus gratifikasi metrik ton produksi batu bara. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mangan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama Rita Widyasari menerima gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026.

3. Rita Widyasari tersangka pencucian uang

Ketua PP Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK terkait Batu Bara
Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Rita Widyasari sudah lebih dulu dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah aset dan tokoh sempat diperiksa gara-gara hal ini.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More