Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Panggil Sekretaris Perusahaan ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK memanggil Sekretaris Perusahaan ASDP Indonesia Ferry terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
  • Shelvy Arifin diperiksa sebagai saksi oleh KPK di Gedung Merah Putih.
  • KPK menetapkan empat tersangka dan menjelaskan kerugian negara mencapai Rp893 miliar.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Perusahaan ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin. Ia dipanggil terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. 

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (14/5/2025). 

1. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Shelvy diperiksa KPK sebagai saksi. Ia dijadwalkan diperiksa KPK hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

2. Eks Dirut ASDP tersangka

Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) mantan Direktur Utama PT ASDP tahun 2017-2024 Ira Puspadewi berjalan keluar menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka yakni Ira Puspadewi (mantan Dirut ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (Eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP), Harry MAC (Eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP), dan Adjie (pemilik Jembatan Nusantara).

Namun, Adjie belum ditahan KPK.

3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp1,2 T

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK menjelaskan, akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP senilai Rp1,2 triliun. Sedangkan kerugian negaranya mencapai Rp893 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us