KPK Panggil Sekretaris Perusahaan ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin

- KPK memanggil Sekretaris Perusahaan ASDP Indonesia Ferry terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
- Shelvy Arifin diperiksa sebagai saksi oleh KPK di Gedung Merah Putih.
- KPK menetapkan empat tersangka dan menjelaskan kerugian negara mencapai Rp893 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Perusahaan ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin. Ia dipanggil terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (14/5/2025).
1. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

Shelvy diperiksa KPK sebagai saksi. Ia dijadwalkan diperiksa KPK hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. Eks Dirut ASDP tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka yakni Ira Puspadewi (mantan Dirut ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (Eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP), Harry MAC (Eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP), dan Adjie (pemilik Jembatan Nusantara).
Namun, Adjie belum ditahan KPK.
3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp1,2 T

KPK menjelaskan, akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP senilai Rp1,2 triliun. Sedangkan kerugian negaranya mencapai Rp893 miliar.