KPK Periksa Direktur IAE Soal Transaksi dengan Perusahaan Gas Negara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Inti Alasindo Engeri, Sofyan. Ia diperiksa sebagai saksi udgaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PT Perushaan Gas Negara. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025.
1. KPK dalami soal transaksi gas

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Sofyan telah memenuhi panggilan KPK. Ia diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan terkait dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE dan pembayaran jual beli gas dari PGN ke IAE," jelas Budi dikutip pada Selasa (13/5/2025).
2. Kasus ini rugikan negara 15 juta dolar AS

Sebagaimana diketahui, kasus ini diduga membuat kerugian negara mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat. Nilai tersebut didapatkan berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kerugian negara itu berasal dari jual beli gas PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021.
3. KPK tetapkan dua tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dan menahan dua tersangka. Mereka adalah Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara 2016-2019, Danny Praaditya dan mantan Direktur Utama PT Isargas sekaligus mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim.