Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Menag Yaqut Dicecar KPK soal Kuota Tambahan dan Aliran Uang Kasus Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. (IDN Times / Aryo Damar)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. (IDN Times / Aryo Damar)
Intinya sih...
  • Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebesar 20 ribu, seharusnya dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan dalam Surat Keputusan Nomor 130 Tahun 2024.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 1 September 2025. Kali ini, ia dicecar penyidik KPK soal kuota haji tambahan dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag.

“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (2/9/2025).

“Dan juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” lanjut dia.

1. Pembagian kuota haji harusnya 8 persen dan 92 persen

Ilustrasi haji atau umrah. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi haji atau umrah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ke-7 Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.

Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk kuota haji khusus.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

2. KPK sudah terbitkan sprindik, belum tetapkan tersangka

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

3. Kasus ini rugikan negara Rp1 triliun

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

KPK juga telah menyita uang 1,6 juta dolar Amerika Serikat, empat mobil, serta lima tanah dan bangunan dalam kasus ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us