Eks Menag Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan soal Kasus Korupsi Haji

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.
Yaqut diperiksa sekitar tujuh jam. Mantan Ketua Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) itu dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Insyaallah kalau saya gak salah, ada 18. Kalau materi (pemeriksaan) tanyakan ke penyidik," ujar pria yang akrab disapa Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman," lanjutnya.
Diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun, pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan penghitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara hingga Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).