KPK Sita Kumpulan Amplop Cagub Bengkulu Berisi Rp50 Ribuan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita amplop berlogo Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-Meriani. Amplop itu berisi masing-masing Rp50 ribu.
"Isi nominal dari keterangan saksi Rp50 ribu," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Jakarta, Senin (25/11/2024).
KPK belum dapat memastikan berapa total uang yang ditemukan di dalam amplop tersebut, sebab jumlahnya banyak.
"Tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari," ujar Tessa.
KPK diketahui menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu. Dari tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan Ajudan Gubernur, Evriansyah.
Saat tangkap tangan, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp7 miliar. Uang itu terdiri dalam pecahan rupuah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
KPK menduga Rohidin mengancam anak buahnya agar mengumpulkan uang sebagai modal maju kembali Pilkada Provinsi Bengkulu 2024. Permintaan itu ia sampaikan melalui Sekda Isnan Fajri.
Rohidin juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Bengkulu Selatan untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se- Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta dan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar.
Selain gaji guru honorer, Rohidin juga mengancam Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi, Tejo Suroso, untuk mengumpulkan uang Rp500 juta.