Perbedaan Polda, Polres, dan Polsek di Struktur Organisasi Polri

- Polda (Kepolisian Daerah) adalah representasi Polri di tingkat provinsi, dipimpin oleh Kapolda dan memiliki berbagai direktorat yang menangani fungsi inti.
- Polres (Kepolisian Resort) adalah pelaksana tugas di tingkat kabupaten atau kota, dipimpin oleh Kapolres dan bertanggung jawab kepada Kapolda.
- Polsek (Kepolisian Sektor) adalah satuan terdekat dengan masyarakat di tingkat kecamatan, dipimpin oleh Kapolsek dan bertanggung jawab kepada Kapolres.
Jakarta, IDN Times - Sebagai institusi penegak hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki struktur organisasi yang tersebar dari tingkat pusat hingga daerah. Adapun struktur organisasi Polri yang berada di pusat adalah tingkat Mabes (Markas Besar), kemudian tingkat Polda (Kepolisian Daerah), selanjutnya tingkat Polres (Kepolisian Resor), dan terakhir tingkat Polsek (Kepolisian Sektor).
Dikutip dari BPK RI, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010, tiga tingkatan kewilayahan yang dikenal masyarakat adalah Polda, Polres, dan Polsek.
Meskipun terdengar familiar, namun banyak dari masyarakat awam yang masih belum mengerti definisi dari lapisan Polri tersebut, terutama tingkat Polda, Polres dan Polsek. Nah, untuk mengetahui perbedaan mendasar dari ketiganya, berikut penjelasannya yang dirangkum IDN TImes.
1. Polda (Kepolisian Daerah)

Polda merupakan representasi Polri di tingkat provinsi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Perpres No. 52 Tahun 2010, Polda berkedudukan di bawah Kapolri dan bertugas menyelenggarakan kewenangan Polri di seluruh wilayah provinsi. Polda dipimpin oleh seorang Kepala Polda (Kapolda) yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Struktur organisasi Polda sendiri merupakan miniatur dari Markas Besar (Mabes) Polri. Di dalamnya terdapat berbagai direktorat yang menangani fungsi-fungsi inti seperti reserse, intelijen, dan lalu lintas, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah provinsi tersebut. Kapolda, menurut Pasal 54, menduduki jabatan eselon tinggi, setinggi-tingginya eselon IB yang menunjukkan level strategis dari posisi ini.
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 11 Tahun 2021, Polda diklasifikasikan menjadi beberapa tipe berdasarkan beban tugas dan kompleksitas wilayah. Polda Tipe A Khusus, biasanya mencakup wilayah ibu kota negara atau daerah dengan signifikansi strategis nasional, seperti Jakarta yang diwakili oleh Polda Metro Jaya. Tipe ini menangani tantangan keamanan paling kompleks, kepadatan penduduk yang sangat tinggi, konsentrasi objek vital nasional, dan dinamika perekonomian berskala nasional.
Sementara Polda Tipe B umumnya membawahi ibu kota provinsi dan wilayah lainnya di Indonesia. Tetapi, sejak 2020 sudah tidak ada lagi Polda tipe B. Terdapat pembaruan terkini mengenai klasifikasi Polda, di mana seluruh Polda yang sebelumnya berstatus tipe B telah ditingkatkan menjadi tipe A.
Tujuh Polda yang mengalami peningkatan status tersebut adalah Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polda Kalimantan Utara, Polda Maluku Utara, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Sulawesi Barat, Polda Gorontalo, dan Polda Papua Barat. Dengan demikian, saat ini secara struktural tidak lagi terdapat Polda dengan klasifikasi tipe B dalam organisasi Polri.
2. Polres (Kepolisian Resort)

Jika Polda mengawasi satu provinsi, maka Polres adalah pelaksana tugas di tingkat kabupaten atau kota. Pasal 36 Perpres No. 52 Tahun 2010 menyatakan, Polres berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolda. Wilayah kerjanya meliputi satu kabupaten atau kota.
Kepala Polres (Kapolres) memimpin satuan ini dan dibantu oleh seorang wakapolres. Polres inilah yang paling sering berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk menangani kasus-kasus hukum yang terjadi dalam wilayah kabupaten/kota. Mulai dari penyidikan tindak pidana umum hingga pengaturan lalu lintas di tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab satuan ini, sesuai dengan perintah dan koordinasi dari Polda.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 11 Tahun 2021, Kepolisian Resort (Polres) diklasifikasikan menjadi empat tipe, yaitu Polres Tipe A (Polres Kota Besar), Polres Tipe B (Polres Metropolitan), Polres Tipe C (Polresta), dan Polres Tipe D (Polres).
3. Polsek (Kepolisian Sektor)

Polsek adalah satuan terdekat dengan masyarakat, karena berkedudukan di tingkat kecamatan. Berdasarkan Pasal 38, Polsek berada di bawah pimpinan dan bertanggung jawab kepada Kapolres. Tugasnya adalah menyelenggarakan fungsi kepolisian di wilayah kecamatan.
Dipimpin oleh seorang kapolsek yang dibantu wakapolsek, Polsek berfungsi dalam melakukan patroli, penerima laporan masyarakat pertama kali (LP), dan upaya pre-emtif lainnya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tingkat paling dasar. Keberadaan Polsek sangat vital untuk mendeteksi dini gangguan keamanan dan membina hubungan yang erat dengan warga di sekitarnya.
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 11 Tahun 2021, Kepolisian Sektor (Polsek) diklasifikasikan ke dalam empat tipe. Keempat tipe tersebut adalah Polsek Tipe A (Polsek Metro), Polsek Tipe B (Polsek Urban), Polsek Tipe C (Polsek Rural), dan Polsek Tipe D (Polsek Prarural).

















