Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kritik Putusan MK, Polisi dan Kementerian Dinilai Sama-Sama Sipil

ilustrasi Polisi
ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Pertukaran kompetensi antarinstansi dinilai wajar
  • Polisi yang bertugas di kementerian tak perlu diwajibkan mundur
  • Soroti relevansi keahlian polisi pada jabatan di kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan pengawasan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali menuai sorotan. Direktur Eksekutif Gogo Bangun Negeri, Emrus Sihombing, menilai keputusan tersebut tidak utuh dan justru bertentangan dengan logika reformasi yang telah menempatkan Polri sebagai institusi sipil sejak 1998.

“Keputusan teman-teman hakim Mahkamah Konstitusi tentang hal tersebut tidak komprehensif, jadi menurut saya, itu keputusan setengah hati,” ujar Emrus dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, pemisahan Polri dari TNI usai reformasi menjadi dasar bahwa polisi merupakan bagian dari institusi sipil. Karena itu, ia menilai wajar jika anggota Polri dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga lain yang juga berstatus sipil.

“Polisi setelah reformasi kan sudah sipil, boleh dong dari sipil ke sipil kan,” katanya.

Emrus menilai MK seharusnya menyusun putusan yang lebih adil dan rasional, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi pemerintahan yang semakin kompleks. Menurutnya, pertukaran jabatan antara Polri dan kementerian adalah hal yang wajar karena keduanya sama-sama instansi sipil.

“Polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil. Instansi lain yang bukan sipil jangan masuk dong ke kementerian. Tetapi polisi masuk ke kementerian yang sipil, yang kementerian sipil boleh dong ke kepolisian sesama sipil,” ujarnya.

1. Pertukaran kompetensi antarinstansi dinilai wajar

Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Emrus menekankan, putusan MK seolah menutup kemungkinan pertukaran keahlian antarinstansi sipil. Ia memberi contoh, kementerian seperti Pertanian atau Keuangan seharusnya juga bisa menempatkan ahlinya ke lingkungan kepolisian jika kompetensinya dibutuhkan.

“Harusnya boleh dong, jadi MK memutuskan boleh dari kementerian pertanian ke kepolisian yang menangani bidang ketahanan pangan, tetapi bukan berarti harus berpangkat polisi tetap mereka jadi sipil,” jelasnya.

2. Polisi yang bertugas di kementerian tak perlu diwajibkan mundur

ilustrasi Polisi
Ilustrasi polisi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Sebaliknya, polisi yang ditugaskan ke kementerian juga tidak perlu diwajibkan mundur atau pensiun dari status kepegawaiannya. Aturan itu, menurutnya, justru menghambat mobilitas kompetensi dalam birokrasi sipil modern.

“Artinya, kalau ada dari polisi jadi kementerian harus mundur dulu atau pensiun kata Mahkamah Konstitusi. Harusnya menurut saya tidak perlu harus mundur,” tegas Emrus.

3. Soroti relevansi keahlian polisi pada jabatan di kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan pengawasan

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ia juga menyoroti relevansi keahlian polisi dalam jabatan tertentu, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan dan penegakan hukum.

“Inspektorat jenderal melakukan pengawasan melalui penegakan hukum, bukankah polisi sudah berpengalaman di penegakan hukum? Sangat pas,” kata Emrus.

Ia lantas menegaskan pentingnya interaksi keahlian antarinstansi pemerintahan, bukan pembatasan ketat seperti yang diputuskan MK.

“Jangan hanya keputusan Mahkamah Konstitusi ini bahwa kalau masuk ke sini ke kementerian mundur atau pensiun. Menurut saya tidak perlu karena polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil," tuturnya.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Eks Tahanan Palestina Ungkap Kekerasan Seksual di Penjara Israel

15 Nov 2025, 08:02 WIBNews