Menteri ATR Siap Patuhi Putusan MK Soal Perubahan HGU di IKN

- Nusron Wahid siap patuhi putusan MK soal perubahan HGU di IKN
- Nusron nilai putusan MK tak menghambat investasi, memperkuat fungsi sosial tanah
- MK putuskan skema HGU di IKN paling lama 95 tahun, HGB paling lama 80 tahun, Hak Pakai paling lama 80 tahun
Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ketentuan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kementerian ATR, kata Nusron, akan menggandeng Badan Otorita IKN dan kementerian terkait untuk melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi. Menteri dari Partai Golkar itu ingin penyelarasan aturan teknis berjalan sesuai ketentuan MK.
Sebab, salah satu poin di dalam putusan perkara nomor perkara 185/PUU-XXI/2024 itu mengubah Hak Guna Usaha (HGU) di IKN yang semula ditotal mencapai 190 tahun.
"Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN," kata Nusron di dalam keterangan tertulis pada Sabtu (15/11/2025).
Ia menjelaskan putusan MK yang dibacakan pada Kamis kemarin kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Nusron mengatakan ketetapan MK sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 33 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Keputusan MK, kata Nusron, malah memperkuat posisi negara dan memberikan kepastian hukum bagi investasi serta pembangunan IKN.
1. Nusron nilai putusan MK tak menghambat investasi

Lebih lanjut, Nusron mengatakan putusan MK sejalan dan konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin pembangunan IKN adil, transparan, modern dan tetap berlandaskan konstitusi. "Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi bukan durasi hak melainkan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian," kata Nusron.
Ia menambahkan putusan MK juga bisa menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Menurutnya, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga oleh pemerintah.
"Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial," tutur dia.
2. Nusron memastikan sistem tata kelola pertanahan di IKN terus diperkuat

Ia juga memastikan sistem evaluasi, pengawasan dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. Sebelumnya, gugatan uji materiil UU IKN diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito.
Stepanus yang merupakan warga asli Dayak, Kalimantan Barat dan merupakan Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalbar, mengalami kerugian konstitusional baik secara aktual dan potensial.
"Keberlakuan HGU (Hak Guna Usaha) 190 tahun, HGB (Hak Guna Bangunan) 160 tahun dan hak pakai 160 tahun, sangat berpotensi menyebabkan konflik berkepanjangan di masa datang. Akan sering terjadi penyerobotan tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat, akan menyebabkan hilangnya hak-hak ulayat dan hilangnya tanah adat masyarakat," ujar Leonardo Hamonagan, kuasa hukum kedua pemohon ketika membacakan keterangan gugatan pada 17 Maret 2025 di ruang sidang MK.
3. MK putuskan skema HGU di IKN paling lama 95 tahun

Lewat putusan nomor perkara 185/PUU-XXI/2024 mengubah masa Hak Atas Tanah (HAT) yang tertuang di Undang-Undang nomor 21 tahun 2003 mengenai IKN. Semula, di dalam UU IKN diatur Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun. Kemudian, dapat diperpanjang 95 tahun sehingga totalnya mencapai 190 tahun.
Tetapi, lewat putusan yang diketok oleh hakim konstitusi pada Kamis kemarin, MK menetapkan skema evaluasi berjenjang terkait HAT. HGU diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang hingga 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.
Secara total, HGU yang didapat investor hanya mencapai 95 tahun selama memenuhi kriteria dan telah dievaluasi. "Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Oleh karena itu, dalil para pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 adalah beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih.
Sementara HAT dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Artinya, batasan waktu HGB paling lama kini mencapai 80 tahun, yang dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.
Sedangkan Hak Pakai diberikan paling lama 30 tahun, yang dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan dapat diperbarui selama 30 tahun.
"Artinya, batasan waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi," ujar hakim Enny.


















