Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tak Pungkiri Peran Brigjen Endar di Penangkapan Bupati Meranti

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memungkiri kontribusi Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro di balik penangkapan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) pertama di 2023 merupakan proses penyelidikan yang sudah lama dilakukan KPK.

"Proses penyelidikannya itu memang sudah sejak dari zamannya Pak Endar. Tentu saja ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap tangan ini. Kita juga tidak menafikan peran serta Pak Endar dalam kegiatan, sehingga hasilnya bisa kita lakukan tangkap tangan pada kegiatan ini," kata Alexander kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/4/2023).

1. Tiga klaster dugaan korupsi Bupati Meranti

Pemeriksaan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
Pemeriksaan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Pria yang akrab dipanggil Alex itu juga menjelaskan tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Meranti. Diantaranya, dugaan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023, penerimaan fee dari jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti Riau.

"(Adil) diduga memerintahkan para Kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah ada utang kepada MA (Muhammad Adil)," ucap Alex.

2. KPK sita bukti awal uang Rp26,1 miliar

Pemeriksaan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
Pemeriksaan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Alex menegaskan, KPK menyita barang bukti awal tersangka Bupati Kepulauan Meranti berupa uang sebesar Rp26,1 miliar.

Besaran uang panas itu, salah satunya digunakan Adil untuk modal operasional dan kegiatan safari politik rencana pencalonan untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2024. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memastikan, tim penyidik akan menindaklanjuti dan mendalami bukti awal kasus korupsi tersebut.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar

Rp26,1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," ujar dia.

3. Buntut pencopotan Brigjen Endar, Dewas KPK panggil Firli Bahuri

Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)
Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Dewan Pengawas dipastikan akan memanggil Ketua KPK, Firli Bahuri. Firli akan dimintai klarifikasi buntut polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan.

"Tentunya nanti kita akan lakukan," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Meski begitu, Dewas belum mengetahui kapan pensiunan polisi itu dimintai klarifikasi. Namun, Tumpak memperkirakan Firli akan dipanggil pekan depan.

"Mungkin hari Senin," ujarnya.

Sementara, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan karena masa tugas yang sudah berakhir per 31 Maret 2023. KPK pun tidak berupaya memperpanjang tugas Endar.

"KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri. Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK pada bulan November 2022," ujar Ali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us