Kronologi KPK Tangkap Bupati Meranti Muhammad Adil di Rumah Dinas

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
KPK menyita barang bukti tersangka kasus korupsi dan suap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil berupa uang sebesar Rp26,1 miliar. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pun menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan Adil dan tersangka lainnya.
Dia menuturkan, diungkapnya kasus korupsi dan suap itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Tim KPK langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
"Tim KPK mendapatkan informasi adanya perintah MA untuk mengambil uang setoran dari pada Kepala SKPD melalui RP selaku ajudan Bupati," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK mengamankan beberapa pihak yaitu
FN dan TM ke Polres Meranti. Dari hasil permintaan keterangan FN dan TM, diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan Bupati Meranti yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar.
Kemudian, KPK yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi Adil saat itu ada di dalam rumah dinas.
"Selain itu turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala
SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada MA melalui FN," kata Alexander.
Di wilayah Pekanbaru, KPK turut mengamankan MFA dan ditemukan uang tunai Rp1 miliar
yang adalah total uang yang diberikan MA untuk pengondisian pemeriksaan keuangan
Pemkab Kepulauan Meranti.
Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai
bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar.
"Para pihak tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif," imbuh dia.
Alexander memastikan, sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Meranti, KPK menyita uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Nantinya dana itu akan ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik KPK.
Adil dan dua tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka tiba sejak pukul 16.18 WIB.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan selain dugaan suap jasa umrah, KPK juga mendalami dugaan Adil menerima fee proyek dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Meranti. Adil diduga menerima sejumlah uang dalam jumlah besar dalam periode 2021-2023.